Article 22
Rincian Pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari:
a. Lampiran I Rincian pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.
b. Lampiran II Rincian pembagian subklasifikasi usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12 danPasal 13 serta pembagian subklasifikasi usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
c. Lampiran III Rincian persyaratan dan kemampuan badan usaha dan orang perseorangan untuk usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi serta untuk usaha jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19, Metode Penghitungan nilai pekerjaan sekarang dan tata cara pemberian kode nomor subklasifikasi.