Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aspal adalah suatu material yang berwarna hitam kecoklatan dan terbuat dari suatu rantai hidrokarbon dan turunannya sebagai bahan pengikat yang mempunyai sifat kuat, adhesif, kedap terhadap air dan awet.
2. Aspal Buton yang selanjutnya disebut Asbuton adalah aspal alam dari Pulau Buton.
3. Asbuton Olahan adalah Asbuton yang sudah diolah untuk memenuhi spesifikasi tertentu.
4. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
5. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kerta api, jalan lori, dan jalan kabel.
6. Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
7. Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau ibukota kabupaten kota/kota, dan jalan strategis provinsi.
8. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk sebagai jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
9. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
10. Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
11. Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan untuk mempertahankan kondisi jalan baik berupa pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
12. Produsen Asbuton adalah badan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan, yang bergerak di bidang produksi Asbuton.
13. Spesifikasi adalah bagian dari ketentuan teknis yang berupa pernyataan pasti dari serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur agar persyaratan numerik dapat dipenuhi, dalam kaitannya dengan satuan dan nilai batas yang tepat.
14. Diseminasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang hasil penelitian teknologi Asbuton yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
15. Sosialisasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang campuran beraspal yang menggunakan asbuton, baik berupa standar, pedoman, manual atau standar teknik yang telah dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan/atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16. Pendampingan Teknis adalah kegiatan pembinaan berupa bimbingan teknik, pelatihan, dan supervisi proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan bahan Asbuton.
17. Pemantauan dan Evaluasi adalah kegiatan memantau dan mengevaluasi rencana, program, dan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang menggunakan bahan Asbuton.
18. Sistem Penyangga (Buffer Stock) Asbuton adalah sistem stabilisasi harga dan ketersediaan Asbuton dalam suatu periode tertentu untuk mencukupi kebutuhan pasokan Asbuton.
19. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pembangunan dan/atau preservasi jalan.
20. Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis yang berupa Balai Besar, Balai, atau Loka.
21. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi institusi terkait di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta mitra usaha dalam mengupayakan peningkatan penggunaan asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan penggunaan Asbuton sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, dan tepat guna;
b. meningkatkan kemampuan pasokan Asbuton sebagai bahan tambah, bahan substitusi, dan/atau bahan pengganti aspal minyak; dan
c. meningkatkan manfaat ekonomi dan kemandirian industri Asbuton bagi masyarakat dan lingkungan setempat.