TATA CARA PENERBITAN SKBG SARUSUN
(1) Penerbitan SKBG Sarusun meliputi :
a. penerbitan pertama kali;
b. peralihan hak;
c. pembebanan hak;
d. penggantian;
e. perubahan dan penghapusan;
f. pembatalan; dan
g. pembaharuan.
(2) Bagan alur tata cara penerbitan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penerbitan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan atas permohonan Pelaku Pembangunan kepada Instansi Teknis berdasarkan akta pemisahaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Pelaku Pembangunan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat kuasa tertulis dari Pelaku Pembangunan dalam hal yang mengajukan permohonan bukan Pelaku Pembangunan;
b. akta pemisahan yang telah disahkan serta dilampiri dengan gambar dan uraian pertelaan;
c. sertifikat hak atas tanah;
d. Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah;
e. PBG;
f. SLF; dan
g. identitas Pelaku Pembangunan.
(3) Pelaku Pembangunan yang telah mengajukan permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun berhak menerima tanda terima atas penyerahan dokumen.
(1) Intansi Teknis yang telah menerima dokumen permohonan penerbitan pertama kali SKBG Sarusun melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dokumen lengkap.
(2) Dalam hal dokumen telah lengkap, Instansi Teknis membuat Buku Bangunan Gedung dan melakukan
pencatatan kepemilikan Sarusun dalam Buku Bangunan Gedung.
(3) Setiap kepemilikan Sarusun didaftar dalam 1 (satu) Buku Bangunan Gedung atas Sarusun.
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Instansi Teknis membuat SKBG Sarusun.
(2) Dalam membuat SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Teknis membuat:
a. salinan Buku Bangunan Gedung;
b. salinan Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah;
c. Gambar Denah lantai pada tingkat Rumah Susun yang menunjukkan Sarusun yang dimiliki; dan
d. pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama.
(3) Salinan Buku Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat berdasarkan uraian yang terdapat dalam Buku Bangunan Gedung.
(4) Salinan Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat dalam bentuk akta otentik.
(5) Gambar Denah lantai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dibuat berdasarkan uraian Pertelaan SKBG Sarusun yang dibuat oleh Pelaku Pembangunan dan telah disahkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Pertelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dibuat berdasarkan uraian Pertelaan SKBG Sarusun yang dibuat oleh Pelaku Pembangunan dan telah disahkan oleh bupati/walikota atau gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(1) SKBG Sarusun pertama kali diterbitkan atas nama Pelaku Pembangunan.
(2) Dalam hal Sarusun terjual, Pelaku Pembangunan harus mengajukan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun pada Buku Bangunan Gedung menjadi atas nama Pemilik kepada Instansi Teknis.
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun dapat dilakukan dengan cara jual beli, pewarisan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin Sarusun dimiliki dan dihuni oleh MBR.
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli hanya dapat dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
(2) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli dilakukan dihadapan notaris.
(3) Permohonan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh penerima hak atau pihak lain atas nama penerima hak kepada Instasi Teknis.
(4) Permohonan pendaftaran peralihan hak SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat kuasa tertulis dari penerima hak dalam hal yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
b. akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh notaris;
c. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
d. bukti identitas penerima hak; dan
e. SKBG Sarusun.
(1) Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pewarisan dilakukan berdasarkan penetapan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bahwa ahli waris memenuhi persyaratan sebagai MBR.
(2) Dalam hal ahli waris tidak memenuhi persyaratan sebagai MBR, ahli waris wajib mengalihkan kepemilikan kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
(3) Permohonan pendaftaran peralihan SKBG Sarusun karena pewarisan diajukan oleh ahli waris atau kuasanya kepada Instansi Teknis.
(4) Peralihan SKBG Sarusun dengan cara pewarisan harus melampirkan dokumen:
a. SKBG Sarusun atas nama pewaris;
b. surat kematian;
c. salinan kartu keluarga;
d. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
e. penetapan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan; dan
f. bukti kewarganegaraan ahli waris.
(5) Dalam hal ahli waris berjumlah lebih dari 1 (satu) orang dan belum ada pembagian warisan, pendaftaran peralihan hak dilakukan setelah penetapan ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen dan mencatat peralihan hak dalam Buku Bangunan Gedung dan SKBG Sarusun dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dokumen lengkap.
Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
(1) Hak SKBG Sarusun sebagai objek jaminan utang dapat dibebani dengan jaminan fidusia.
(2) Pembebanan dengan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan akta notaris dalam Bahasa INDONESIA dan merupakan akta jaminan fidusia.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicatatkan oleh Instansi Teknis berdasarkan permohonan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melampirkan dokumen:
a. surat permohonan pendaftaran pembebanan hak yang ditandatangani oleh pemilik;
b. salinan SKBG Sarusun;
c. identitas pemilik; dan
d. akta jaminan fidusia.
(7) Dalam hal permohonan pembebanan hak SKBG Sarusun telah sesuai, Instansi Teknis melakukan pencatatan pembebanan hak dalam Buku Bangunan Gedung dan SKBG Sarusun.
(1) Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dalam hal:
a. SKBG Sarusun dinyatakan hilang; atau
b. SKBG Sarusun rusak.
(2) Penggantian SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Instansi Teknis berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemilik atau pihak lain atas nama pemilik.
(1) Permohonan penggantian SKBG Sarusun dalam hal SKBG Sarusun dinyatakan hilang melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat kuasa tertulis dari pemilik jika yang mengajukan permohonan pengantian SKBG Sarusun bukan pemegang jaminan fidusia;
b. identitas pemilik; dan
c. surat kehilangan dari kepolisian.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Intansi Teknis mengumumkan adanya kehilangan SKBG Sarusun di
kantor instansi pemerintahan daerah selama 1 (satu) bulan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat pengaduan atau gugatan oleh pihak lain, Instansi Teknis menerbitkan penggantian SKBG Sarusun.
(1) Permohonan penggantian SKBG Sarusun dalam hal SKBG Sarusun rusak diajukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat kuasa tertulis dari pemilik apabila yang mengajukan permohonan pengantian SKBG Sarusun bukan pemegang jaminan fidusia;
b. identitas pemilik;
c. surat pernyataan dari pemegang SKBG Sarusun mengenai rusaknya SKBG Sarusun; dan
d. SKBG Sarusun rusak.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lengkap, Instansi Teknis melakukan pemeriksaan kondisi SKBG Sarusun dan menuangkan hasil pemeriksaan dalam berita acara.
(3) Proses penerbitan SKBG Sarusun pengganti dilaksanakan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan SKBG Sarusun dinyatakan rusak dan berita acara ditandatangani oleh para pihak.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan SKBG Sarusun dinyatakan tidak rusak, Intansi Teknis mengembalikan dokumen kepada pemohon.
(1) Dalam menerbitkan penggantian SKBG Sarusun, Instansi Teknis harus memeriksa permohonan dan mencocokkannya dengan Buku Bangunan Gedung dan daftar isian lain yang ada pada Instansi Teknis.
(2) Dalam hal SKBG Sarusun masih dibebani dengan fidusia, terdapat catatan sita, atau terdapat pemberitahuan tertulis dari pengadilan bahwa Sarusun berada dalam sengketa, penggantian SKBG Sarusun dilakukan setelah hapusnya pembebanan fidusia, catatan sita dihapus, atau setelah Sarusun tidak berada dalam sengketa.
(1) Perubahan SKBG Sarusun dilakukan terhadap bangunan Rumah Susun yang berubah bentuk dan mengakibatkan perubahan NPP.
(2) Perubahan NPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan perubahan akta pemisahan yang telah disahkan dan didaftarkan di Instansi Teknis.
(3) Permohonan pendaftaran perubahan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemilik Sarusun.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pendaftaran perubahan SKBG Sarusun;
b. perubahan akta pemisahan; dan
c. identitas pemilik;
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lengkap, Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta mencatat perubahan NPP dalam Buku Bangunan Gedung dan SKBG Sarusun.
(1) Penghapusan SKBG Sarusun dilakukan karena:
a. tanah dan/atau bangunannya musnah;
b. perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak diperbaharui; atau
c. pelepasan hak secara sukarela.
(2) Penghapusan SKBG Sarusun karena tanah dan/atau bangunannya musnah dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a. Pemilik Tanah jika tanah musnah;
b. PPPSRS jika bangunan musnah; atau
c. Pemilik Tanah atau PPPSRS jika tanah dan bangunan musnah.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pendaftaran penghapusan SKBG Sarusun yang ditandatangani oleh Pemilik Tanah atau PPPSRS;
b. pernyatan yang menjelaskan alasan bahwa tanah dan/atau bangunannya musnah; dan
c. identitas Pemilik Tanah.
(4) Penghapusan SKBG Sarusun karena perjanjian sewa atas tanah berakhir dan tidak diperbaharui dilakukan berdasarkan permohonan dari Pemilik Tanah.
(5) Penghapusan SKBG Sarusun karena pelepasan hak secara sukarela dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik sarusun atau pihak lain atas nama pemilik kepada Intansi Teknis.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan secara tertulis dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut; dan
b. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut yang dibuat di depan dan disaksikan oleh PPPSRS.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lengkap, Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta pencatatan penghapusan SKBG Sarusun.
(1) Pembatalan SKBG Sarusun dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Instansi Teknis berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. putusan pengadilan yang menyatakan bahwa SKBG Sarusun telah batal, dibatalkan, atau dicabut;
b. SKBG Sarusun atau keterangan mengenai keberadaan SKBG Sarusun jika SKBG Sarusun tersebut tidak ada pada pemohon; dan
c. identitas pemohon.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lengkap, Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta mencatat pembatalan SKBG Sarusun.
(1) Pembaharuan SKBG Sarusun dilakukan oleh pemilik SKBG Sarusun melalui PPPSRS.
(2) Pembaharuan SKBG Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan baru perjanjian sewa atas tanah.
(3) Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BMN atau BMD berupa tanah dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 30 (tahun puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian tertulis.
(5) Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan 3 (tiga)
tahun sebelum berakhirnya perjanjian sewa atas tanah oleh PPPSRS kepada pemilik tanah.
(6) Permohonan baru perjanjian sewa atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keandalan bangunan Rumah Susun; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, berdasarkan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pendaftaran pembaharuan SKBG Sarusun dilakukan berdasarkan permohonan PPPSRS dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pembaharuan SKBG Sarusun;
b. perpanjangan perjanjian sewa atas tanah;
c. SLF; dan
d. Identitas pemohon.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Instansi Teknis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta melakukan pencatatan terhadap pembaharuan SKBG Sarusun sesuai jangka waktu pembaharuan sewa atas tanah.