Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat atau diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
3. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
4. Klasifikasi Fasilitatif adalah fungsi kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5. Klasifikasi Substantif adalah fungsi kegiatan pelaksanaan tugas pokok Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.