PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. Pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang merupakan usulan Pemerintah dilakukan melalui Program Legislasi Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Usulan Program Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(4) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui Program Penyusunan yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(2) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Usulan Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan yang disampaikan Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau peraturan PRESIDEN dan konsepsi pengaturan.
(3) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan Pembentukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN dapat dilakukan di luar Program Penyusunan melalui izin prakarsa PRESIDEN.
(2) Permohonan izin prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan melalui Proleg PUPR.
(2) Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setiap 1 (satu) tahun.
(3) Penyusunan Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan dari unit organisasi.
(4) Usulan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri;
b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c. analisis kesesuaian; dan
d. dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan).
(5) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. dasar hukum penyusunan;
b. urgensi dan tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
e. jangkauan serta arah pengaturan.
(6) Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa:
a. pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan peraturan Menteri; dan/atau
c. arahan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(7) Penyusunan Dokumentasi Penentuan Agenda Kebijakan (Agenda Setting kebijakan) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemrakarsa.
(1) Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan pokok materi muatan Proleg PUPR kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan dan/atau masukan.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengunggah ke dalam aplikasi e-partisipasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan/atau
b. menyampaikan dengan metode atau media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Tanggapan dan/atau masukan masyarakat diterima oleh Biro Hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan disampaikan kepada Masyarakat.
(1) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat berupa catatan, penambahan usul, dan/atau pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PUPR dan konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis serta dilengkapi dengan identitas pengusul.
(3) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus disertai dokumen tertulis yang memuat:
a. usulan judul;
b. konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, jangkauan dan arah pengaturan;
c. dasar penyusunan;
d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya; dan
e. Unit Organisasi yang diusulkan untuk menjadi Pemrakarsa.
(4) Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pengurangan usul, harus disertai dengan alasannya.
Biro Hukum mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk menjadi bahan pembahasan dalam rapat penetapan Proleg PUPR.
(1) Biro Hukum menginformasikan kepada Masyarakat mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat diakomodasi atau tidak, disertai dengan alasan.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses oleh Masyarakat.
(3) Proleg PUPR hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan penyampaian informasi kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang menimbulkan urgensi untuk dilakukannya penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melalui sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, atau sekretariat badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum.
(4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum.
(5) Peraturan Menteri yang diajukan di luar Proleg PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam tahun yang sama dengan disetujuinya izin prakarsa oleh Menteri.
(1) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan teknis pendukung yang meliputi:
a. rancangan Peraturan Menteri;
b. konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c. analisis kesesuaian;
d. dokumentasi proses agenda setting kebijakan; dan
e. lini masa (timeline) pembentukan peraturan menteri.
(2) Dokumentasi proses agenda setting kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b. permohonan atau kebutuhan dari pemangku kepentingan untuk menyusun rancangan peraturan Menteri; dan/atau
c. arahan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, program prioritas nasional, dan/atau rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Penyusunan Dokumentasi proses agenda setting kebijakan dilakukan oleh Pemrakarsa.
(4) Lini masa (timeline) pembentukan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jadwal pelaksanaan pembentukan peraturan menteri yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
(1) Penyusunan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum.
(3) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Dalam penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terdiri atas:
a. Unit Organisasi Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
d. unit organisasi terkait; dan
e. kementerian/lembaga pemerintah.
(5) Penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemrakarsa bersama bagian hukum.
(2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas pejabat dan/atau pegawai yang berasal dari:
a. Pemrakarsa;
b. Biro Hukum;
c. Bagian Hukum pada unit organisasi Pemrakarsa;
dan
d. unit kerja/unit organisasi terkait.
(4) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Menteri melibatkan Kementerian/Lembaga/Pihak terkait, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dari unsur kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.
(5) Struktur keanggotaan Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Pelaksana; dan
c. Sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diketuai oleh pimpinan unit organisasi Pemrakarsa.
(1) Rancangan Peraturan Menteri dibahas oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan di Kementerian.
(3) Pembahasan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan analis hukum di Kementerian.
(4) Dalam hal diperlukan, pelibatan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan pembentukan kelompok kerja.
(5) kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Biro Hukum.
(1) Pemrakarsa melakukan konsultasi publik terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan pembahasan.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Masyarakat.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin diselesaikan.
(1) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan dari masyarakat serta para pemangku kepentingan.
(2) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa baik secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(3) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara elektronik dilakukan oleh Bagian Hukum, dan oleh Biro Hukum untuk unit kerja di Sekretariat Jenderal dengan mengunggah ke dalam sistem informasi Jaringan Data dan Informasi Hukum dan/atau menyampaikan dengan media lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
(4) Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. mengirimkan surat resmi kepada pemangku kepentingan tertentu yang berisi penginformasian rancangan Peraturan Menteri beserta permintaan tanggapan dan/atau masukan; dan/atau
b. melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan lainnya.
(1) Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(2) Tanggapan dan/atau masukan dari masyarakat disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan.
(3) Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Menteri.
(1) Pemrakarsa mengolah hasil tanggapan dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat.
(2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim penyusun rancangan Peraturan Menteri untuk dilakukan pembahasan.
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali.
(2) Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada pimpinan unit organisasi pemrakarsa dan pimpinan unit organisasi terkait.
(3) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal, bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4) Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari pemrakarsa.
(5) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakarsa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan, pimpinan unit organisasi terkait harus memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali rancangan Peraturan Menteri.
(6) Dalam hal pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), pimpinan unit organisasi Pemrakrasa atau unit organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Peraturan Menteri.
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dilakukan penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan oleh Bagian Hukum unit organisasi Pemrakarsa.
(2) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rancangan Peraturan Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh bagian yang menangani penyusunan peraturan perundang-undangan di Biro Hukum.
(3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh pimpinan unit organisasi pemrakarsa.
(4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di sekretariat jenderal, persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pemrakarsa, pejabat administrator yang menangani penyusunan peraturan perundang-undangan dan kepala biro hukum.
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan dan diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh sekretaris unit organisasi
pada unit organisasi Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(2) Dalam hal pemrakarsa berasal dari unit kerja di sekretariat jenderal, Rancangan Peraturan Menteri disampaikan oleh Kepala Unit Kerja Pemrakarsa kepada Kepala Biro Hukum dengan surat pengantar
(3) Biro Hukum dapat meminta klarifikasi terhadap rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemrakarsa melalui sekretaris unit organisasi atau kepala unit kerja Pemrakarsa di Sekretariat Jenderal
(4) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam hal:
a. terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal terhadap rancangan Peraturan Menteri;
c. terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas dan fungsi dengan Kementerian/Lembaga lain; dan/atau
d. rancangan Peraturan Menteri dikembalikan dari tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diperbaiki.
(5) Kepala Biro Hukum memberikan persetujuan dalam bentuk paraf pada Lembar Kendali.
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat Paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian.
(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan
b. rancangan Peraturan Menteri.
(3) Biro Hukum berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri.
(4) Harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengesahan dilakukan terhadap UNDANG-UNDANG.
(2) Penetapan dilakukan terhadap Peraturan Perundang- Undangan yang terdiri atas:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN; dan
c. Peraturan Menteri.
(3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Proses Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Biro Hukum.
(2) Biro Hukum menyusun rancangan naskah asli berdasarkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disepakati dalam pengharmonisasian.
(3) Sebelum Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibubuhi paraf oleh Sekretaris Jenderal, pimpinan unit kerja Pemrakarsa harus membubuhi paraf tiap lembar rancangan naskah asli.
(4) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh biro hukum kepada Sekretaris Jenderal untuk permohonan paraf persetujuan.
(5) Naskah asli yang sudah dibubuhi paraf persetujuan oleh Sekretaris Jenderal, disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(6) Penetapan Peraturan Menteri dibuat sebanyak 3 (tiga) naskah asli, 1 (satu) naskah asli dibubuhi paraf setiap lembar.
(7) Naskah asli Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan nomor dan tahun oleh Bagian Tata Usaha Menteri.
(8) Peraturan Menteri yang telah mendapatkan nomor dan tahun disampaikan kepada Biro Hukum untuk dilakukan Pengundangan.
(1) Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d dilakukan dengan mengajukan permohonan pengundangan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri disampaikan secara tertulis dengan memuat pernyataan tidak terdapat permasalahan secara substansi dan/atau prosedur.
(3) Penyampaian permohonan pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. 2 (dua) naskah asli;
b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan
c. surat selesai pengharmonisasian;
(4) Dalam hal penyusunan rancangan peraturan Menteri diperlukan persetujuan PRESIDEN, penyampaian permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh sekretaris jenderal dan disampaikan kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(6) Peraturan Menteri yang telah diundangkan disimpan 1 (satu) rangkap oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan disimpan 1 (satu) rangkap oleh Biro Hukum.
(7) Pengundangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan pengundangan Peraturan Menteri dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.