Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2017
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
TATA CARA DAN CONTOH PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
1. Rumus Perhitungan NPAP NPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
NPAP = HDAP (Rp/m3) x FEW x FNAP x FKPAP
Keterangan :
NPAP = Nilai Perolehan Air Permukaan FEW = Faktor Ekonomi Wilayah HDAP = Harga Dasar Air Permukaan FNAP = Faktor Nilai Air Permukaan FKPAP = Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan
2. Harga Dasar Air Permukaan Dalam melakukan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pemerintah telah memberi penugasan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang berupa perusahaan umum atau Perusahaan umum daerah untuk melakukan pengusahaan sumber daya air dan sebagian tugas pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang menjadi wilayah kerjanya.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah tersebut dalam melakukan pengelolaan sumber daya air diberikan kewenangan untuk memungut, menerima, dan menggunakan dana yang ditarik sebagai imbalan dari pihak-pihak yang telah memperoleh manfaat penggunaan dan kenikmatan dengan tersedianya air, memperoleh manfaat dari sumber- sumber air, dan/atau memperoleh manfaat dengan adanya bangunan- bangunan pengairan di wilayah kerjanya.
Harga dasar air pemukaan yang ditetapkan pada suatu provinsi ditentukan berdasarkan besaran nilai yang telah ditetapkan oleh Menteri, LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 15/PRT/M/2017 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
Harga dasar air permukaan terdiri dari Harga dasar air permukaan untuk Air Minum, Industri, dan Listrik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk perhitungan nilai perolehan air terhadap kelompok pengguna air minum dan pertanian menggunakan harga dasar air dari air minum.
b. Untuk perhitungan nilai perolehan air terhadap kelompok niaga, perdagangan, Industri dan Pertambangan menggunakan harga dasar air dari industri.
c. Sedangkan untuk perhitungan nilai perolehan air terhadap kelompok tenaga listrik menggunakan harga dasar air dari listrik.
3. Faktor Ekonomi Wilayah Faktor Ekonomi Wilayah (FEW) merupakan faktor yang menggambarkan kondisi perekonomian dari provinsi berdasarkan pengelompokan Produk Domestik Bruto (PDRB) daerah setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Faktor Ekonomi Wilayah No Nilai PDRB Provinsi Faktor 1 Nilai PDRB > Rp. 1.000.000.000.000.000 100 % 2 Rp.
400.000.000.000.000 < Nilai PDRB < Rp.
1.000.000.000.000.000 95 % 3 Rp.
150.000.000.000.000 < Nilai PDRB < Rp.
400.000.000.000.000 90 % 4 Rp.
50.000.000.000.000 < Nilai PDRB < Rp.
150.000.000.000.000 85 % 5 Nilai PDRB < Rp. 50.000.000.000.000 80 %
4. Faktor Nilai Air Permukaan Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) merupakan nilai bobot komponen sumber daya air yang menjadi salah satu dasar penetapan nilai perolehan air permukaan. Adapun komponen sumber daya air yang dimaksud adalah:
4.1 Jenis Sumber Air (SA) Dalam menetukan komponen sumber daya air terkait dengan jenis- jenis sumber air, harus memperhatikan jenis sumber air apa saja yang akan digunakan sebgai faktor pengali dalam menentukan nilai air permukaan.
sumber air permukaan yang dijadikan komponen dalam pedoman ini meliputi sungai, jaringan irigasi, waduk buatan, situ, danau, dan mata air sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Koefisien Jenis Sumber Air No Sumber Air Bobot Keterangan 1 Sungai 100 % Bobot nilai pengambilan air permukaan di jenis sumber air berdasarkan pada pembiayaan yang diberlakukan pada sumber air dan ketersediaan air pada sumber air yang dimanfaatkan 2 Jaringan Irigasi 110 % 3 Waduk Buatan, Situ, Danau 120 % 4 Mata Air 200 %
4.2 Lokasi Sumber Air Permukaan (LA) Dalam menetukan lokasi sumber air permukaan sebagai salah satu variabel faktor nilai air, karena perbedaan kondisi dan karakteristik pada setiap bagian sungai maka koefisien lokasi sumber air permukaan dibagi dalam tiga kelompok wilayah yaitu hulu, tengah dan hilir, dimana secara umum kondisi di hulu lebih baik daripada kondisi di bagian tengah maupun hilir.
Adapun koefiseien lokasi sumber air permukaan sebagaimana diuraikan pada Tabel 3.
Tabel 3. Koefisien Lokasi Sumber Air Permukaan No Lokasi Pengambilan Sumber Air Permukaan Bobot Keterangan 1 Hulu 100 % Bobot nilai berdasarkan kualitas air yang tersedia pada lokasi sumber air 2 Tengah 90% 3 Hilir 80 %
4.3 Luas Areal Tempat pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (LP) Luasan areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (LP) sebagaimana tercantum dalam tabel 4.
Tabel 4. Koefisien Luas Areal Pengambilan Air Permukaan No Luasan Areal Pengambilan Air Permukaan Bobot Keterangan 1 Luas DAS lebih kecil dari 500 km2 100 % Bobot nilai berdasarkan tingkat ketersediaan air pada Daerah Aliran Sungai tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air 2 Luas DAS lebih besar atau sama dengan 500 km2 80 %
4.4 Volume Air yang Diambil dan/atau Dimanfaatkan (VA) Volume air adalah jumlah air yang diambil yang dihitung dalam satuan meter kubik (m3). Berdasarkan volume penggunaan air baku oleh PDAM, penggunaan dan atau pemanfaatan air dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.
Tabel 5. Koefisien Volume Air Yang Diambil No Volume Bobot 1 60 – 150 lt/dt 30 % 2 151 – 300 lt/dt 45 % 3 301 – 500 lt/dt 70 % 4 501 – 1000 lt/dt 85 % 5 1001 – 3000 lt/dt 100 % 6 > 3000 lt/dt 110 %
4.5 Kualitas Air (KA) Kondisi kualitas air atau disebut mutu air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metoda tertentu sebagaimana diklasifikasikan kedalam Tabel 6.
Tabel 6. Koefisien Kualitas Air No Kualitas Air yang digunakan Bobot 1 Sesuai baku mutu Kelas I 125% 2 Sesuai baku mutu Kelas II 90 % 3 Sesuai baku mutu Kelas III 80 % 4 Sesuai baku mutu Kelas IV 45 % 5 Lebih rendah dari Kelas IV 25 %
Adapun indikator dari kualitas air ditetapkan berdasarkan nilai parameter sebagaimana tercantum dalam Tabel 7.
Tabel 7. Parameter Kualitas Air Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Fisika Temperatur C Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 5 Deviasi temperatur dari alamiahnya Residu Terlarut mg/L 1000 1000 1000 2000
Residu Tersuspensi mg/L 50 50 400 400
Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L Kimia Organik pH
6-9 6-9 6-9 5-9 Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12
COD mg/L 10 25 50 100
DO mg/L 6 4 3 0 Angka batas
Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV minimum Total fosfat sbg P mg/L 0,2 0,2 1 5
NO3 sebagai N mg/L 10 10 20 20
NH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) Bagi Perikanan,kand ungan amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3 Arsen mg/L 0,05 1 1 1
Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
Barium mg/L 1 (-) (-) (-)
Boron mg/L 1 1 1 1
Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
Khorom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 1
Tembaga mg/L 0,02 0,02 0,2 0,2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional,Cu < 1 mg/L Besi mg/L 0,3 (-) (-) (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Fe < 5 mg/L Timbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Bagi pengolahan air minum secara konvensional,Pb < 0,1 mg/L Fisika Mangan mg/L 0,1 (-) (-) (-)
Air Raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Seng mg/l 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L Khorida mg/L 600 (-) (-) (-)
Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 0,02
Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-)
Nitrit sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2-N < 1 mg/L Sulfat mg/L 400 (-) (-) (-)
Khlorin Bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Belerang Sebagai H2S mg/L 0,002 0,002 0,002 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, S sebagai H2S < 0,1 mg/L Mikrobiologi Fecal Coliform Jml/10 0 ml 100 1000 2000 2000 2000 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal coliform < 2000 jml/100 ml dan Total coliform < 10000 jml/100 ml Total Coliform Jml/10 0 ml 1000 5000 10000 10000 Radioaktivitas Gross A Bq/L
0.1
0.1
0.1
0.1
Gross B Bq/L 1 1 1 1
Kimia Organik
Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Minyak dan lemak ug/L 1000 1000 1000 (-)
Detergen sebagai MBAS ug/L 200 200 2000 (-)
Senyawa Fenol sebagai Fenol ug/L 1 1 1 (-)
BHC ug/L 210 210 210 (-)
Aldrin/Dieldri n ug/L 17 (-) (-) (-)
Chlordane ug/L 3 (-) (-) (-)
DDT ug/L 2 2 2 2
Heptachlor dan heptachlor epoxide ug/L 18 (-) (-) (-)
Lindane ug/L 56 (-) (-) (-)
Methoxychlor ug/L 35 (-) (-) (-)
Endrin ug/L 1 4 4 (-)
Toxaphan ug/L 5 (-) (-) (-)
Keterangan :
mg = milligram ug = microgram ml = milliliter L = Liter Bq = Bequerel MBAS = Methyne Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut.
Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO.
Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum.
Nilai DO merupakan batas minimum.
Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan.
Tanda < adalah lebih kecil atau sama
4.6 Kondisi Daerah Aliran Sungai Daerah aliran sungai (catchment area, watershed)adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Daerah Aliran Sungai merupakan salah satu komponen dalam penentuan NPAP. Daerah aliran sungai tersebut di klasifikasikan dengan kondisi daerah aliran sungai sebagaimana tersebut dalam Tabel 8.
Tabel 8. Koefisien Kondisi DAS No Klasifikasi Bobot Keterangan 1 Baik 120 % Bobot nilai berdasarkan tingkat ketersediaan air pada DAS yang digunakan atau dimanfaatkan 2 Sedang 100 % 3 Rusak 80 %
4.7 Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air di INDONESIA dilakukan berdasarkan wilayah sungai, yang terbagi kedalam kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Tabel 9 merupakan koefisien dari klasifikasi kewenangan pengelolaan sumber daya air.
Tabel 9. Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air No Klasifikasi Bobot Keterangan 1 Kewenangan Pusat 50 % Bobot nilai berdasarkan investasi yang ditanamkan pada wilayah sungai.
2 Kewenangan Provinsi 100 %
5. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan Dalam menentukan NPAP, Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan merupakan nilai faktor para pengguna/pemanfaat air yang telah dikelompokan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Tabel 10.
No Kegiatan Pengguna/Pemanfaat Air FKPA I.
Sosial I
1. Sosial
a. Asrama, Badan Sosial
0.00
b. Pertanian Rakyat
0.00
c. Penggelontoran
0.00
d. Pengendalian Banjir
0.00
e. Perbaikan Lingkungan (penyiraman tanaman, sumur pantau dan sumur resapan)
0.00
f. Penyediaan Estetika (air mancur, kolam, taman kota)
0.00
g. Penyiraman Jalan
0.00
h. Penyediaan Hidrant
0.00
2. Umum Rumah ibadah, Panti yatim piatu, Panti asuhan
0.00
3. Sosial khusus Rumah Sakit Pemerintah, Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pasar
0.00 II. Perusahaan Non Niaga (NN) II
1. Rumah Tangga
a. Rumah Tangga Perorangan
0.00
b. Rumah Tangga Komersil/Kawasan Permukiman
0.00
2. Instansi Pemerintah
a. Kantor/Instansi Pemerintah
0.00
b. Kedutaan/Konsul/Kantor Perwakilan Negara Asing
0.00
c. Institut/Universitas/Sekolah/ Kursus
0.00
d. Kantor/Instansi Swasta
0.00
3. PDAM
1.00 III. Niaga /Perdagangan /Jasa (N) III
1. Niaga Kecil
a. Usaha Kecil yang berada dalam Rumah Tinggal/Industri Rumah Tangga
4.00
No Kegiatan Pengguna/Pemanfaat Air FKPA
b. Usaha Kecil/Losmen/Pondokan/Rumah Sewa/Penginapan
4.40
c. RS Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium Swasta
4.90
d. Praktek Dokter/ Pengacara /Profesi
5.40
e. Hotel melati/Rumah Makan/Tempat Pertemuan/Pondok Swasta/Restoran;
5.80
f. Badan Usaha/Perorangan Sejenis
6.30
2. Niaga Sedang
a. Hotel Bintang 1,2,3/Apartemen
6.80
b. Steambath/Salon
7.30
c. Bank
7.80
d. Night Club/Bar/Pub/Bioskop/ Supermarket/Usaha Persewaan Jasa Kantor/Balai Pertemuan
8.30
e. Service Station/Bengkel/Pencucian Mobil
9.00
f. Perdagangan/Grosir/Pertokoan
9.40
3. Niaga Besar
a. Realestate/Lapangan Golf/Kolam Renang/ Pusat Kebugaran/Sarana Olah Raga lainya
10.00
b. Hotel Bintang 4 dan 5
11.50
c. Bangunan Niaga Besar lainnya yang sejenis
12.50 IV. Industri /Penunjang Produksi.
IV
1. Industri Kecil Industri-Industri Kecil Sejenis
15.50
2. Industri Sedang
a. Pabrik Es
16.00
b. Pabrik Makanan
11.00
No Kegiatan Pengguna/Pemanfaat Air FKPA
c. Pabrik Kimia/Obat-obatan/Kosmetik
11.50
d. Pabrik Mesin Elektronik
12.00
e. Pengolahan Logam
12.50
f. Pabrik Tekstil/Garment
13.50
g. Agro Industri
14.50
3. Industri Besar/air sebagai bahan produksi
a. Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
110.0 0
b. Industri Minuman Olahan
122.0
c. Industri Besar lainnya yang sejenis
100.0 0
4. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)/Perusahaan non PDAM
a. Kawasan Industri
9.50
b. Perusahaan Pembangunan Perumahan
6.50
c. Penjualan Air Lainnya
31.00
d. Kebutuhan Pokok Rumah Tangga
0.00 V.
Pertanian
Pertanian
a. Perkebunan / Pembenihan
6.50
b. Perikanan
8.50
c. Peternakan
4.00 VI. Tenaga Listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
Tenaga Listrik Ketenagalistrikan (Rp/KwH)
1.20 VII. Pertambangan
Tambang
a. Hulu Migas 5-10
b. Batu bara 50-
c. Mineral Logam atau Bukan Logam
101.0 0
d. Batuan
100.0
e. Pendulangan Emas
105.0
Contoh Tahapan Perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan Provinsi Riau akan menghitung besaran NPAP untuk sektor migas dan pertambangan, rata-rata sektor industri migas berada di wilayah sungai Rokan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Tahap 1.
Penentuan parameter harga dasar air, faktor ekonomi wilayah, faktor nilai air permukaan dan faktor kelompok pengguna air permukaan.
1.1 Menentukan Harga Dasar Air Harga dasar air yang digunakan dalam perhitungan untuk Tambang adalah menggunakan harga dasar air industri sebesar Rp. 82.75 per m3
1.2 Menentukan Faktor Ekonomi Wilayah Sesuai data dari pusat statistik diperoleh nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Riau tahun 2015 adalah Rp.
652.386.422.520.000,- sehingga berdasarkan Tabel. 2 diperoleh faktor ekonomi wilayah sebesar 95%
1.3 Menghitung Faktor Nilai Air Untuk menghitung faktor nilai air, tahap pertama adalah mengidentifikasi pengguna yang akan mengambil air permukaaan.
Identifikasi yang dilakukan adalah memastikan sumber air yang diambil, lokasi pengambilan, volume pengambilan, kualitas air yang diambil dan kerusakan lingkungan sekitar pengambilan akibat dari kegiatan yang dilakukan.
Contoh: Suatu perusahaan tambang hulu minyak dan gas bumi X mengambil air di Wilayah Sungai dengan cakupan daerah penyerapan air hujan lebih dari 500 km2. Volume pengambilan sebesar 150.000 lt/dt.
Kualitas air waduk tersebut termasuk dalam kategori kelas II, dan kondisi DAS berada pada kondisi sedang.
Setelah diidentifitikasi, maka tahap selanjutnya adalah menentukan bobot dari setiap komponen sumber daya air tersebut:
Contoh penentuan bobot komponen sumber daya air Sumber Air (SA) = 120 % Lokasi Sumber Air (LA) = 80 % Luas Areal tempat pengambilan/Pemanfaatan Air (LP) = 80 % Volume Air yang diambil dan/atau dimanfaatkan (VA) = 110 % Kualitas Air (KA) = 90 % Kondisi Daerah Aliran Sungai (KDS) = 100 % Kewenangan Pengelolaan SDA (KP)
= 50 %
Faktor Nilai Air Permukaan dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
Faktor Nilai Air Permukaan = SA x LA x LP x VA x KA x KDS x KP Sehingga dapat dihitung Faktor Nilai Air Permukaan yang diperoleh adalah sebesar :
Faktor Nilai Air Permukaan = 120% x 80% x 80% x 110% x 90% x 100% x 50 %= 38,02%
1.4 Menentukan Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan Dari tabel kelompok pengguna air permukaan dapat diperoleh nilai untuk Perusahaan Tambang Hulu Minyak dan Gas Bumi X sebesar 7.
Tahap 2 Menghitung Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) Setelah diperoleh besaran Harga Dasar Air, Faktor Ekonomi Wilayah, Faktor Nilai Air Permukaan dan Faktor Kelompok Pengguna Air, maka NPAP dapat dihitung seperti contoh sebagai berikut:
NPAP Perusahaan Tambang Hulu Minyak dan Gas Bumi X :
= HDA x FEW x FNA x FKPA NPAP Perusahaan Tambang Hulu Minyak dan Gas Bumi X :
= Rp. 82.75 x 95% x 38,016% x 7 = Rp. 209.19/m3
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO