Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Current Text
(1) Audit Investigatif dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pra perencanaan; dan
b. perencanaan.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. audit pendahuluan; dan
b. Audit Investigatif.
(4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. penyusunan konsep laporan hasil Audit Investigatif;
b. pemeriksaan konsep laporan hasil Audit Investigatif secara berjenjang; dan
c. penyusunan konsep surat Inspektur Jenderal.
(5) Audit Investigatif harus diselesaikan tepat waktu sesuai dengan masa penugasan dalam surat tugas.
(6) Penjelasan mengenai tahapan Audit Investigatif, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Prosedur teknis dalam Audit Investigatif ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
