Correct Article 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Current Text
Dalam melaksanakan Audit Investigatif, inspektorat jenderal berwenang untuk:
a. melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak di luar Kementerian untuk kepentingan Audit Investigatif;
b. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi dalam barang milik negara yang dikuasai dan/atau yang disimpan oleh Pegawai;
c. mengakses/menduplikasi/memproses seluruh data/keterangan/informasi pribadi yang dimiliki oleh Pegawai setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pegawai tersebut;
d. melakukan pengumpulan profil Pegawai; dan
e. menerapkan metode pengumpulan Barang Bukti yang diperlukan.
Your Correction
