Correct Article 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pelaksanaan tahapan Audit Investigatif yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum tetap diproses sampai selesai.
Your Correction
