Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Current Text
(1) Laporan hasil Audit Investigatif disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri.
(2) Menteri mendisposisikan Laporan hasil Audit Investigatif kepada pimpinan unit organisasi Auditi dan/atau Inspektur Jenderal.
(3) Laporan hasil Audit Investigatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti oleh pimpinan unit organisasi Auditi dan/atau Inspektur Jenderal.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pelimpahan kepada APH dan dapat disertai dengan:
a. penyelesaian kerugian negara; dan/atau
b. tindak lanjut lainnya.
(5) Pelimpahan kepada APH dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima disposisi dari Menteri.
(6) Tindak lanjut berupa penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan oleh pimpinan unit organisasi Auditi sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara.
(7) Tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dilaksanakan oleh pimpinan unit organisasi Auditi sesuai peraturan Menteri yang mengatur tentang pengawasan intern.
(8) Inspektur Jenderal yang tidak menindaklanjuti laporan hasil Audit Investigatif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
