Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang PEDOMAN AUDIT INVESTIGATIF
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi barang bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan berindikasi tindak pidana serta membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
2. Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya yang diangkat berdasarkan keputusan pejabat berwenang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang digaji/dibayar/diupah dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Auditi adalah unit organisasi, unit kerja, satuan kerja, dan/atau pegawai yang diaudit di Kementerian.
4. Barang Bukti adalah seluruh informasi dan/atau benda berupa buku, catatan, dokumen atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana, dan/atau hasil suatu perbuatan yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pegawai.
5. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
8. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
9. Inspektur adalah Inspektur yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui audit investigatif, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern.
Your Correction
