PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan kemudahan Bangunan Gedung yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan Bangunan Gedung.
(1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
tersedianya Fasilitas dan Aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan Fasilitas dan Aksesibilitas hubungan ke, dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus mempertimbangkan tersedianya:
a. hubungan horizontal antarruang/antarbangunan;
b. hubungan vertikal antarlantai dalam Bangunan Gedung; dan
c. sarana evakuasi.
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 meliputi:
a. ruang ibadah;
b. ruang ganti;
c. ruang laktasi;
d. taman penitipan anak (TPA);
e. toilet;
f. bak cuci tangan;
g. pancuran;
h. urinal;
i. tempat sampah;
j. fasilitas komunikasi dan informasi;
k. ruang tunggu;
l. perlengkapan dan peralatan kontrol;
m. rambu dan marka;
n. titik pertemuan;
o. tempat parkir;
p. sistem parkir otomatis; dan
q. sistem kamera pengawas.
(2) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung Umum harus memperhatikan:
a. fungsi Bangunan Gedung;
b. luas Bangunan Gedung; dan
c. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(1) Ruang ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a merupakan ruangan pada Bangunan Gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan yaitu mushola/ruang sholat atau ruang meditasi untuk fasilitas internasional.
(2) Perancangan dan penyediaan ruang ibadah pada Bangunan Gedung harus memperhatikan:
a. penempatan pada lokasi yang layak, bersih, suci, mudah dicapai dan dilihat oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. Aksesibilitas bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
c. kejelasan orientasi terhadap kiblat untuk mushola atau masjid;
d. pemisahan area suci dan non suci; dan
e. pencahayaan dan penghawaan yang memadai.
(1) Ruang ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf b merupakan ruang yang digunakan oleh Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung untuk mengganti pakaian.
(2) Perancangan dan penyediaan ruang ganti harus memperhatikan:
a. kewajiban penyediaannya pada Bangunan Gedung yang memiliki fasilitas olahraga dan yang aktivitas di dalamnya mewajibkan penggunaan seragam tertentu;
b. penempatan pada lokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
c. dimensi yang memadai sesuai dengan kebutuhan ruang gerak;
d. penyediaan ruang penyimpanan pakaian; dan
e. pencahayaan dan penghawaan yang memadai.
(1) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c merupakan ruangan yang berfungsi untuk merawat bayi seperti mengganti popok/pakaian bayi, membersihkan tubuh bayi, dan memberikan susu pada bayi yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah air susu ibu yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah air susu ibu, menyimpan air susu ibu perah dan/atau konseling menyusui/air susu ibu.
(2) Perancangan dan penyediaan ruang laktasi harus memperhatikan:
a. penempatan pada lokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung dan menjadi satu kesatuan dengan ruang utamanya;
b. privasi, kenyamanan dan perlindungan kepada ibu dalam proses laktasi;
c. higenitas dan bebas dari potensi bahaya termasuk bebas polusi dan kebisingan;
d. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung; dan
e. ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang laktasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Taman Penitipan Anak (TPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d merupakan salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur pendidikan nonformal yang terdapat dalam Bangunan
Gedung Umum yang dikhususkan bagi anak-anak dari Pengguna Bangunan Gedung.
(2) Perancangan dan penyediaan Taman Penitipan Anak (TPA) harus memperhatikan:
a. lokasi;
b. privasi;
c. kenyamanan;
d. kebersihan;
e. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
f. luas lantai; dan
g. ketersediaan prasarana dan sarana pendukung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Taman Penitipan Anak (TPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e merupakan fasilitas sanitasi berupa ruangan yang dirancang khusus dan dilengkapi dengan kloset, persediaan air dan perlengkapan lain bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung sebagai tempat buang air besar dan kecil dan/atau mencuci tangan dan muka.
(2) Perancangan dan penyediaan toilet harus memperhatikan:
a. jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. pemisahan antara laki-laki dan perempuan;
c. penggunaan material yang tidak licin dan berbahaya;
d. lokalisasi terhadap kebocoran; dan
e. kemampuan manuver pengguna kursi roda untuk toilet penyandang disabilitas.
(1) Bak cuci tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f merupakan Fasilitas yang digunakan terutama untuk mencuci tangan, mencuci muka,
berkumur atau menggosok gigi bagi setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(2) Perancangan dan penyediaan bak cuci tangan harus memperhatikan:
a. perletakan pada toilet;
b. ketinggian yang mampu dijangkau oleh setiap orang;
dan
c. Aksesibilitas bagi pengguna kursi roda.
(1) Pancuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf g merupakan Fasilitas mandi dengan pancuran bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(2) Perancangan dan penyediaan pancuran harus memperhatikan:
a. pengaturan penggunaan air; dan
b. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(1) Urinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf h merupakan tempat pembuangan air kecil berdiri untuk laki-laki.
(2) Perancangan dan penyediaan urinal harus memperhatikan:
a. ketinggian yang dapat digunakan oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung termasuk Penyandang Disabilitas dan anak-anak;
b. privasi penggunanya; dan
c. kemudahan penggunanya untuk bersuci.
(1) Tempat sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf i merupakan fasilitas penampungan sampah yang ditempatkan di dalam atau di luar Bangunan Gedung sebelum diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
(2) Perancangan dan penyediaan tempat sampah harus memperhatikan:
a. pemilahan jenis sampah;
b. penempatan pada lokasi yang tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna dan pengunjung bangunan gedung;
c. penggunaan konstruksi tahan api untuk pencegahan kebakaran; dan
d. penggunaan saf sampah pada Bangunan Gedung bertingkat.
(1) Fasilitas komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf j merupakan sarana untuk memfasilitasi kontak/hubungan dan penyampaian informasi melalui media audio dan visual.
(2) Perancangan dan penyediaan fasilitas komunikasi dan informasi harus memperhatikan:
a. fungsi Bangunan Gedung;
b. penempatan pada lokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung; dan
c. Aksesibilitas Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(1) Ruang tunggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf k merupakan area di dalam atau di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan sebagai ruang tunggu bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(2) Perancangan dan penyediaan ruang tunggu harus memperhatikan penempatannya di lokasi yang mudah dilihat/dikenali oleh Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(1) Perlengkapan dan peralatan kontrol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l merupakan perlengkapan dan peralatan yang dapat digunakan oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung untuk mengendalikan peralatan tertentu seperti sistem alarm, tombol/stop kontak dan pencahayaan.
(2) Perancangan dan penyediaan perlengkapan dan peralatan kontrol harus memperhatikan:
a. keselamatan dan kemudahan penggunaan; dan
b. perletakan pada ketinggian yang terjangkau oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(1) Rambu dan marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf m merupakan tanda bersifat verbal, visual atau dapat diraba dan tanda yang dibuat/digambar/ditulis pada bidang halaman/lantai/jalan.
(2) Perancangan dan penyediaan rambu dan marka harus memperhatikan:
a. perletakan, ukuran, dan rancangan yang mudah ditemukenali dan dipahami oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. jenis dan ukuran huruf; dan
c. kekontrasan warna huruf dengan latar rambu dan marka.
(1) Titik pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf n merupakan tempat atau lokasi pada Bangunan Gedung yang berfungsi sebagai titik acuan/tetenger untuk bertemu.
(2) Dalam penyediaan titik pertemuan harus memperhatikan perletakan yang mudah ditemukenali dan dicapai oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
(1) Tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf o merupakan tempat pada Bangunan Gedung yang ditentukan untuk pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk pelataran parkir, parkir dalam gedung, dan/atau gedung parkir.
(2) Perancangan dan penyediaan tempat parkir harus memperhatikan:
a. fungsi Bangunan Gedung;
b. kapasitas kendaraan;
c. sirkulasi kendaraan dan gangguan terhadap Lingkungan; dan
d. pemisahan antara jalur kendaraan dan pejalan kaki.
(1) Sistem parkir otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf p merupakan sistem parkir yang disusun secara vertikal atau horizontal yang dikendalikan oleh komputer dan dilengkapi dengan kartu magnetik untuk merekam waktu kedatangan dan tempat kendaraan diparkirkan dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan ruang parkir.
(2) Perancangan dan penyediaan sistem parkir otomatis harus memperhatikan:
a. tipe sistem parkir otomatis dalam penggunaannya pada Bangunan Gedung;
b. desain rak parkir;
c. keamanan dan keselamatan sistem parkir; dan
d. kemudahan pengoperasian dan sirkulasi menuju dan di fasilitas parkir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem parkir mobil otomatis mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem kamera pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf q merupakan sistem pelengkap keamanan yang terdiri dari kamera dan perekam yang difungsikan untuk memantau dan mengirimkan sinyal video pada suatu ruang.
(2) Perancangan dan penyediaan sistem kamera pengawas harus memperhatikan:
a. privasi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung;
b. tingkat kejelasan kamera pengawas dalam mendeteksi obyek dengan jelas sesuai target pengawasan; dan
c. tingkat kebutuhan, ancaman, dan risiko bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelengkapan Prasarana Dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.