Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang selanjutnya disingkat BP3 adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Sekretariat BP3 yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3.
3. Sekretaris Dewan Pembina BP3 adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perumahan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.