Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang selanjutnya disebut BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
2. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disebut MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh atau membangun rumah.
3. Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
4. Pemohon adalah kelompok sasaran yang mengajukan permohonan BP2BT.
5. Penerima Manfaat adalah Pemohon yang menerima Dana BP2BT.
6. Dana Swadaya adalah dana yang disediakan oleh Pemohon sebagai bentuk keswadayaan dalam membangun rumah swadaya.
7. Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran Dana BP2BT.
8. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja dikantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau UUS.
11. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
12. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
13. Rumah Tapak Umum adalah rumah yang berbentuk rumah tunggal atau rumah deret yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR yang dibangun oleh pelaku pembangunan dengan spesifikasi sesuai dengan rumah sederhana sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pedoman teknis pembangunan rumah.
14. Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
15. Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR berupa bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
16. Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut Sarusun adalah unit Rumah Susun Umum yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
17. Rumah Tangga adalah seseorang atau pasangan suami istri yang tinggal bersama dalam suatu tempat tinggal dan berbagi makanan atau akomodasi.
18. Penghasilan Kelompok Sasaran adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau gaji, upah dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
19. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
20. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
21. Hasil Usaha adalah pendapatan bersih yang diterima oleh pekerja mandiri dari usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
22. Pelaku Pembangunan adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
23. Tenaga Pendukung Penyaluran yang selanjutnya disingkat TPP adalah tenaga profesional pemberdayaan di bidang pembiayaan perumahan yang memberikan
bantuan dan fasilitasi untuk penyaluran BP2BT di provinsi, kota, dan kabupaten.
24. Suku Bunga adalah suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Pelaksana dengan menggunakan perhitungan suku bunga efektif atau anuitas.
25. Nilai Rumah adalah nilai terendah antara harga jual unit Rumah Tapak Umum atau Sarusun dan nilai taksiran berdasarkan hasil penilaian Bank Pelaksana.
26. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
27. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan BP2BT.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
29. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, Bank Pelaksana, Pelaku Pembangunan, dan masyarakat dalam pelaksanaan BP2BT.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan BP2BT dapat diimplementasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. skema BP2BT;
b. persyaratan;
c. penyaluran Dana BP2BT;
d. pencairan Dana BP2BT;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. pengembalian bantuan; dan
g. pelaporan.
(1) Komponen skema BP2BT terdiri atas:
a. tabungan Pemohon;
b. Dana BP2BT; dan
c. Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
(2) Skema BP2BT diperuntukan untuk pembiayaan:
a. kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
atau
b. Pembangunan Rumah Swadaya.
(3) Tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai:
a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
b. bagian Dana Swadaya pembangunan Rumah Swadaya; dan/atau
c. biaya administrasi.
(4) Batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai:
a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; atau
b. bagian biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(6) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan memperhatikan:
a. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan nilai Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; dan
b. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang ditetapkan oleh Menteri.
Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai pembiayaan kepemilikan Rumah atau pembangunan Rumah Swadaya yang seluruhnya menggunakan dana Bank Pelaksana.
Article 4
(1) BP2BT diberikan bagi Pemohon yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kelompok sasaran;
b. harga dan luas Rumah; dan
c. pemanfaatan.
Article 5
(1) Uang muka kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(2) Pemohon menyediakan uang muka sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 1% (satu persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(3) Dalam hal tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak mencukupi ketentuan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menyediakan tambahan dana uang muka.
(4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b diberikan dengan memperhatikan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(5) Kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun dikurangi dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 6
(1) Gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(2) Dana Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya.
(3) Dalam hal tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak mencukupi ketentuan Dana Swadaya paling rendah 3% (tiga persen) dari rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menambah tabungan.
(4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(5) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya yaitu sebesar rencana anggaran biaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 7
(1) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dicairkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
(2) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicairkan pada tahap pertama digunakan sebagai modal awal pembangunan.
(3) Dana Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dana BP2BT pada pembangunan Rumah Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap terakhir dari Bank Pelaksana.
Article 8
(1) Nilai paling tinggi Suku Bunga kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku Bunga tetap, maka Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada BP2BT sepanjang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Total marjin pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin keuntungan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(1) Komponen skema BP2BT terdiri atas:
a. tabungan Pemohon;
b. Dana BP2BT; dan
c. Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
(2) Skema BP2BT diperuntukan untuk pembiayaan:
a. kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
atau
b. Pembangunan Rumah Swadaya.
(3) Tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai:
a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
b. bagian Dana Swadaya pembangunan Rumah Swadaya; dan/atau
c. biaya administrasi.
(4) Batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai:
a. bagian uang muka dalam kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; atau
b. bagian biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(6) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan memperhatikan:
a. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan nilai Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun; dan
b. besaran Penghasilan Kelompok Sasaran dan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan batasan Dana BP2BT yang ditetapkan oleh Menteri.
Kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai pembiayaan kepemilikan Rumah atau pembangunan Rumah Swadaya yang seluruhnya menggunakan dana Bank Pelaksana.
Article 4
(1) BP2BT diberikan bagi Pemohon yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kelompok sasaran;
b. harga dan luas Rumah; dan
c. pemanfaatan.
(1) Uang muka kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(2) Pemohon menyediakan uang muka sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 1% (satu persen) dari harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(3) Dalam hal tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak mencukupi ketentuan uang muka paling sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menyediakan tambahan dana uang muka.
(4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b diberikan dengan memperhatikan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun.
(5) Kredit atau pembiayaan kepemilikan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun dikurangi dengan uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(2) Dana Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1% (satu persen) dari rencana anggaran biaya.
(3) Dalam hal tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak mencukupi ketentuan Dana Swadaya paling rendah 3% (tiga persen) dari rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Pemohon menambah tabungan.
(4) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan besaran Penghasilan Kelompok Sasaran Pemohon dan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(5) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya yaitu sebesar rencana anggaran biaya dikurangi dengan gabungan Dana Swadaya dan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 7
(1) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dicairkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
(2) Kredit atau pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dicairkan pada tahap pertama digunakan sebagai modal awal pembangunan.
(3) Dana Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dana BP2BT pada pembangunan Rumah Swadaya dicairkan bersamaan dengan pencairan kredit atau pembiayaan tahap terakhir dari Bank Pelaksana.
(1) Nilai paling tinggi Suku Bunga kredit tidak melebihi perhitungan surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana menggunakan Suku Bunga tetap, maka Suku Bunga tersebut dapat diberlakukan pada BP2BT sepanjang tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Total marjin pembiayaan syariah pertahun tidak melebihi imbal hasil surat utang negara (SUN) jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang berlaku pada tahun berjalan ditambah dengan marjin keuntungan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
(1) Kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu.
(2) Batasan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibedakan dalam 3 (tiga) zona wilayah yang terdiri atas:
a. zona I meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
b. zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. zona III meliputi Papua dan Papua Barat.
(3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tabungan pada sistem perbankan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. belum pernah mendapat bantuan atau subsidi perolehan Rumah atau subsidi pembangunan Rumah dari pemerintah; dan
c. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
1. tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
2. tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
3. memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelompok sasaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
b. memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
d. memiliki surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
(5) Dalam hal kelompok sasaran memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(6) Penghasilan kelompok sasaran pasangan suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gabungan dari Gaji, Upah dan/atau Hasil Usaha suami dan istri.
(7) Tabungan pada sistem perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan pada Bank Pelaksana atau Bank Umum lainnya.
(8) Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dibuktikan dengan bukti surat mutasi yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan berlaku untuk 1 (satu) kali.
(10) Besaran batasan penghasilan dan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Article 14
(1) Penerima Manfaat memanfaatkan Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya untuk hunian.
(2) Penerima Manfaat harus menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sejak serah terima dari Pelaku Pembangunan atau menghuni Rumah Swadaya setelah selesai pembangunan dan telah dinyatakan laik fungsi.
(3) Dalam hal Penerima Manfaat tidak menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus dalam waktu 1 (satu)
tahun, Penerima Manfaat harus mengembalikan Dana BP2BT.
(4) Ketentuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas.
(5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan Dana BP2BT ke kas negara melalui Bank Pelaksana.
Article 15
(1) Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
a. pewarisan;
b. Penerima Manfaat telah tinggal dalam Rumah Tapak Umum lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Penerima Manfaat telah memiliki Sarusun lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
d. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana untuk penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
(2) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki Rumah lain.
(4) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok sasaran merupakan MBR perorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri dengan batasan penghasilan tertentu.
(2) Batasan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibedakan dalam 3 (tiga) zona wilayah yang terdiri atas:
a. zona I meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
b. zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. zona III meliputi Papua dan Papua Barat.
(3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki tabungan pada sistem perbankan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan batasan saldo terendah tabungan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. belum pernah mendapat bantuan atau subsidi perolehan Rumah atau subsidi pembangunan Rumah dari pemerintah; dan
c. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
1. tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
2. tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
3. memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelompok sasaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
b. memiliki akta nikah untuk pasangan suami istri;
c. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
d. memiliki surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
(5) Dalam hal kelompok sasaran memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun maka harus menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana.
(6) Penghasilan kelompok sasaran pasangan suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan gabungan dari Gaji, Upah dan/atau Hasil Usaha suami dan istri.
(7) Tabungan pada sistem perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan pada Bank Pelaksana atau Bank Umum lainnya.
(8) Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dibuktikan dengan bukti surat mutasi yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dan berlaku untuk 1 (satu) kali.
(10) Besaran batasan penghasilan dan zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB Kedua
Harga, Luas, Lokasi, dan Kondisi Fisik Bangunan Rumah
(1) Kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT tidak melebihi batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau biaya pembangunan Rumah Swadaya, serta luas tanah dan luas lantai Rumah.
(2) Harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya:
a. tanah;
b. bangunan Rumah;
c. prasarana, sarana, dan utilitas;
d. perizinan;
e. pemasaran;
f. pajak masukan; dan
g. keuntungan.
(3) Biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya:
a. Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik;
b. bahan konstruksi pembangunan Rumah;
c. ongkos tukang;
d. pasang sambungan air bersih (PAM) atau gali (pasang) sumur bor;
e. pembuatan tanki septik; dan
f. penyambungan listrik.
(4) Batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau biaya pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT dikelompokkan berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Batasan luas tanah dan luas lantai Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pengelompokan batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
(7) Ketentuan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT tidak melebihi batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau biaya pembangunan Rumah Swadaya, serta luas tanah dan luas lantai Rumah.
(2) Harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya:
a. tanah;
b. bangunan Rumah;
c. prasarana, sarana, dan utilitas;
d. perizinan;
e. pemasaran;
f. pajak masukan; dan
g. keuntungan.
(3) Biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya:
a. Biaya pengurusan Sertifikat Hak Milik;
b. bahan konstruksi pembangunan Rumah;
c. ongkos tukang;
d. pasang sambungan air bersih (PAM) atau gali (pasang) sumur bor;
e. pembuatan tanki septik; dan
f. penyambungan listrik.
(4) Batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau biaya pembangunan Rumah Swadaya melalui BP2BT dikelompokkan berdasarkan zona wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Batasan luas tanah dan luas lantai Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Pengelompokan batasan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
(7) Ketentuan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Article 11
(1) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya yang difasilitasi BP2BT mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten atau kota.
(2) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan berada pada daerah perkotaan.
(1) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya yang difasilitasi BP2BT mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten atau kota.
(2) Lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan berada pada daerah perkotaan.
(1) Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang diperoleh melalui BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan Rumah baru yang dibangun oleh Pelaku Pembangunan.
(2) Fisik bangunan Rumah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lingkungannya harus telah siap dihuni dan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum (PDAM) atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
e. saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
f. sarana pewadahan sampah individual atau komunal.
(3) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara; dan
b. Ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahan listrik negara.
(4) Dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum terpenuhi, pelaku pembangunan wajib menyediakan listrik lainnya.
(5) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara;
b. dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
belumterpenuhi, Pelaku Pembangunan wajib menyediakan sumber listrik lainnya;
c. ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. kondisi fisik bangunan Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah dinyatakan laik fungsi.
Article 13
(1) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang; atau
b. pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total.
(2) Pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Rumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total.
(3) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak bersengketa, dan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
(4) Pembangunan Rumah Swadaya harus memperhatikan:
a. lokasi lahan;
b. mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; dan
c. rencana teknis bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
(5) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dapat:
a. terhubung dengan jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
b. terhubung dengan utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
c. terhubung dengan jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
d. terhubung dengan drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya.
(6) Dalam pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pendampingan Penerima Manfaat.
(7) Pendampingan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh TPP.
(8) Pendampingan Penerima Manfaat oleh TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan Rumah Swadaya.
(9) Penyediaan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Satker berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan/atau Bank Pelaksana.
(1) Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang diperoleh melalui BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan Rumah baru yang dibangun oleh Pelaku Pembangunan.
(2) Fisik bangunan Rumah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lingkungannya harus telah siap dihuni dan paling sedikit harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, kehandalan, dan kenyamanan bangunan;
b. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum (PDAM) atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi;
e. saluran atau drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
f. sarana pewadahan sampah individual atau komunal.
(3) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara; dan
b. Ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahan listrik negara.
(4) Dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum terpenuhi, pelaku pembangunan wajib menyediakan listrik lainnya.
(5) Dalam hal utilitas jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit atau pembiayaan apabila telah memenuhi persyaratan:
a. Pelaku Pembangunan menyerahkan keterangan kesediaan perusahaan listrik negara untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari perusahaan listrik negara;
b. dalam hal pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a
belumterpenuhi, Pelaku Pembangunan wajib menyediakan sumber listrik lainnya;
c. ada surat pernyataan dari Pemohon yang menyatakan Pemohon belum menerima pasokan listrik dari perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. kondisi fisik bangunan Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) dan telah dinyatakan laik fungsi.
Article 13
(1) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
a. pembangunan Rumah baru di atas kavling tanah matang; atau
b. pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total.
(2) Pembangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Rumah dengan kerusakan seluruh komponen bangunan baik komponen struktural maupun komponen non struktural dengan kondisi rusak total.
(3) Pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersyaratkan dibangun di atas tanah dengan alas hak yang sah, tidak bersengketa, dan dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
(4) Pembangunan Rumah Swadaya harus memperhatikan:
a. lokasi lahan;
b. mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan Rumah baru pengganti Rumah rusak total; dan
c. rencana teknis bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung.
(5) Lokasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus dapat:
a. terhubung dengan jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi;
b. terhubung dengan utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
c. terhubung dengan jaringan jalan lingkungan yang berfungsi; dan
d. terhubung dengan drainase lingkungan yang berfungsi atau drainase lainnya.
(6) Dalam pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pendampingan Penerima Manfaat.
(7) Pendampingan Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh TPP.
(8) Pendampingan Penerima Manfaat oleh TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan Rumah Swadaya.
(9) Penyediaan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan oleh Satker berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan/atau Bank Pelaksana.
(1) Penerima Manfaat memanfaatkan Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya untuk hunian.
(2) Penerima Manfaat harus menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sejak serah terima dari Pelaku Pembangunan atau menghuni Rumah Swadaya setelah selesai pembangunan dan telah dinyatakan laik fungsi.
(3) Dalam hal Penerima Manfaat tidak menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara terus menerus dalam waktu 1 (satu)
tahun, Penerima Manfaat harus mengembalikan Dana BP2BT.
(4) Ketentuan pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah karena kepentingan dinas.
(5) Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengembalikan Dana BP2BT ke kas negara melalui Bank Pelaksana.
Article 15
(1) Rumah Tapak Umum dan Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan kepemilikannya dalam hal:
a. pewarisan;
b. Penerima Manfaat telah tinggal dalam Rumah Tapak Umum lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Penerima Manfaat telah memiliki Sarusun lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
d. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
e. untuk kepentingan Bank Pelaksana untuk penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
(2) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat dilakukan kepada MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuktikan dengan surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun, atau Rumah Swadaya dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau akan memiliki Rumah lain.
(4) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bank Umum, BUS, dan UUS untuk menjadi Bank Pelaksana BP2BT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran Dana BP2BT kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dan perjanjian kerja sama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur untuk pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
1. memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
2. memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
3. memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; dan
4. memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
g. Bank Pelaksana bersedia mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. Bank Pelaksana mendukung proses peningkatan pemahaman BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
i. memiliki rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalan sesuai dengan Format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT sesuai dengan Format huruf J sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri;
l. menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Satuan Kerja; dan
m. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank Pelaksana bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bank Umum, BUS, dan UUS untuk menjadi Bank Pelaksana BP2BT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana dalam rangka penyaluran Dana BP2BT kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dan perjanjian kerja sama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan;
c. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur untuk pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
1. memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
2. memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
3. memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah; dan
4. memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
g. Bank Pelaksana bersedia mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
h. Bank Pelaksana mendukung proses peningkatan pemahaman BP2BT dan resiko gagal bayar kepada calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
i. memiliki rencana penyaluran kredit atau pembiayaan BP2BT untuk tahun berjalan sesuai dengan Format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT sesuai dengan Format huruf J sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal atau pejabat kementerian yang ditunjuk oleh Menteri;
l. menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Satuan Kerja; dan
m. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bank Pelaksana bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Article 18
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.
(1) Bank Umum, BUS dan UUS mengajukan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat pernyataan yang isinya menyatakan:
1. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling singkat 2 (dua) tahun;
3. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
a) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
b) memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
c) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
dan d) memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
4. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
5. kesediaan mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. mendukung proses peningkatan pemahaman tentang BP2BT dan resiko gagal bayar kepada
calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
7. memiliki rencana penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah dengan skema BP2BT untuk tahun berjalan;
8. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT;
9. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. fotokopi perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh direktur utama.
(4) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di unit organisasinya untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bank Umum, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal.
(6) Bank Umum, BUS, atau UUS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran BP2BT.
(7) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditandatangani oleh direktur utama untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal anggaran dasar Bank Umum, BUS, atau UUS tidak memberikan kewenangan direktur utama untuk menandatangani kesepakatan bersama mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS maka kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh direktur utama bersama direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
Article 18
(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dengan direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS.
(1) Pemohon mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan kepada Bank Pelaksana dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta nikah bagi pasangan suami istri;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan penghasilan sesuai dengan Format huruf E sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani Pemohon di atas materai dan diketahui oleh:
1. pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap; atau
2. kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
g. surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk;
h. surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah bagi Pemohon yang memiliki usaha mandiri;
i. fotokopi buku tabungan dengan periode paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir pada sistem perbankan;
j. surat pernyataan status kepemilikan Rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa atau lurah tempat kartu tanda penduduk diterbitkan sesuai dengan Format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan Rumah dari pemerintah;
l. surat pernyataan tidak bekerja dari kelurahan untuk pasangan suami istri yang salah satunya tidak bekerja;
m. surat pernyataan Pemohon kepada Satker sesuai dengan Format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
n. surat penempatan terakhir untuk Pemohon berstatus pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Rumah Swadaya, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambahkan dengan:
a. fotokopi bukti alas hak yang sah atas nama Pemohon atau pasangan;
b. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
c. fotokopi izin mendirikan bangunan;
d. surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto sesuai dengan Format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. rencana anggaran biaya sesuai dengan Format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal bukti alas hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sedang dalam proses peralihan, maka dapat dinyatakan dengan bukti peralihan status hak atas tanah yang sah.
Article 20
Article 21
(1) Bank Pelaksana melakukan verifikasi permohonan kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran BP2BT secara legal formal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian Penghasilan Kelompok Sasaran;
c. kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya;
d. kemampuan mengangsur Pemohon;
e. kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
(3) Analisa kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana;
(4) Analisa kemampuan mengangsur Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(5) Kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(6) Dalam melakukan penilaian dan validasi kelayakan Pemohon, Bank Pelaksana menggunakan syarat skema BP2BT sesuai dengan keputusan Menteri atas batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun serta rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Bank Pelaksana mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan verifikasi BP2BT ke dalam sistem teknologi informasi Satker secara rutin untuk kepentingan pengujian Dana BP2BT oleh Satker.
Article 22
(1) Bank Pelaksana melakukan perhitungan dan mengusulkan perkiraan besaran Dana BP2BT berdasarkan analisa:
a. Penghasilan Kelompok Sasaran dengan harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
b. Penghasilan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dengan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Bank Pelaksana menentukan besaran Dana BP2BT yang akan diterima Pemohon dengan membandingkan besaran Dana BP2BT sesuai dengan batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dengan hasil perkalian antara harga Rumah atau rencana anggaran biaya pembangunan Rumah swadaya dengan indeks untuk setiap Penghasilan Kelompok Sasaran.
(3) Besaran Dana BP2BT yang berhak diterima oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan jumlah yang paling sedikit dari hasil perbandingan.
(4) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Article 23
(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang sesuai dengan Format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi;
dan
d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
Article 24
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permohonan Dana BP2BT paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital diterima oleh Satker.
(3) Dalam hal dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat melengkapi dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana mengajukan permohonan ulang.
(5) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus disampaikan oleh Bank Pelaksana paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Bank Pelaksana menerima konfirmasi dari Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 25
(1) Satker melakukan pengujian atas kesesuaian persyaratan dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kesesuaian Pemohon dengan persyaratan Pemohon;
dan
b. besaran Dana BP2BT yang berhak diterima Pemohon.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara otomatis dan manual.
(4) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
Article 26
(1) Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT atas persetujuan Kepala Satuan Kerja berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf N dan huruf M sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satker mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.
Article 27
(1) Bank Pelaksana menyampaikan pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari Satker.
(2) Bank Pelaksana menyesuaikan pokok kredit atau pembiayaan dengan besaran Dana BP2BT yang diterima Penerima Manfaat sesuai dengan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dituangkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
(3) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Penerima Manfaat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Penerima Manfaat menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum, Penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format huruf U sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Untuk kepemilikan Sarusun, penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah rumah dinyatakan laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana dapat mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksanaan perjanjian kredit paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Satker.
(1) Pemohon mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan kepada Bank Pelaksana dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi akta nikah bagi pasangan suami istri;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
e. fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan pajak penghasilan orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat pernyataan penghasilan sesuai dengan Format huruf E sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani Pemohon di atas materai dan diketahui oleh:
1. pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap; atau
2. kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
g. surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat dalam hal kelompok sasaran tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk;
h. surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah bagi Pemohon yang memiliki usaha mandiri;
i. fotokopi buku tabungan dengan periode paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir pada sistem perbankan;
j. surat pernyataan status kepemilikan Rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa atau lurah tempat kartu tanda penduduk diterbitkan sesuai dengan Format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan Rumah dari pemerintah;
l. surat pernyataan tidak bekerja dari kelurahan untuk pasangan suami istri yang salah satunya tidak bekerja;
m. surat pernyataan Pemohon kepada Satker sesuai dengan Format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
n. surat penempatan terakhir untuk Pemohon berstatus pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Rumah Swadaya, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditambahkan dengan:
a. fotokopi bukti alas hak yang sah atas nama Pemohon atau pasangan;
b. surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
c. fotokopi izin mendirikan bangunan;
d. surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto sesuai dengan Format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. rencana anggaran biaya sesuai dengan Format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal bukti alas hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sedang dalam proses peralihan, maka dapat dinyatakan dengan bukti peralihan status hak atas tanah yang sah.
(1) Bank Pelaksana melakukan verifikasi permohonan kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran BP2BT secara legal formal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan Pemohon;
b. kesesuaian Penghasilan Kelompok Sasaran;
c. kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun, atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya;
d. kemampuan mengangsur Pemohon;
e. kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan
(3) Analisa kesesuaian harga dengan nilai Rumah Tapak Umum atau Sarusun untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau kelayakan rencana anggaran biaya untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana;
(4) Analisa kemampuan mengangsur Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(5) Kesesuaian lokasi dan fisik bangunan Rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada pedoman internal Bank Pelaksana.
(6) Dalam melakukan penilaian dan validasi kelayakan Pemohon, Bank Pelaksana menggunakan syarat skema BP2BT sesuai dengan keputusan Menteri atas batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dan harga Rumah Tapak Umum dan Sarusun serta rencana anggaran biaya pembangunan Rumah Swadaya.
(7) Bank Pelaksana mengumpulkan, menggabungkan, dan mengunggah semua data terkait dengan verifikasi BP2BT ke dalam sistem teknologi informasi Satker secara rutin untuk kepentingan pengujian Dana BP2BT oleh Satker.
Article 22
(1) Bank Pelaksana melakukan perhitungan dan mengusulkan perkiraan besaran Dana BP2BT berdasarkan analisa:
a. Penghasilan Kelompok Sasaran dengan harga Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c; atau
b. Penghasilan Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dengan rencana anggaran biaya pembangunan Rumah
Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(2) Bank Pelaksana menentukan besaran Dana BP2BT yang akan diterima Pemohon dengan membandingkan besaran Dana BP2BT sesuai dengan batasan Penghasilan Kelompok Sasaran dengan hasil perkalian antara harga Rumah atau rencana anggaran biaya pembangunan Rumah swadaya dengan indeks untuk setiap Penghasilan Kelompok Sasaran.
(3) Besaran Dana BP2BT yang berhak diterima oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan jumlah yang paling sedikit dari hasil perbandingan.
(4) Indeks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Article 23
(1) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi dan perkiraan besaran Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf K sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bank Pelaksana mengajukan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT kepada Satker dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang sesuai dengan Format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan verifikasi dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. daftar rekapitulasi Pemohon yang lolos verifikasi;
dan
d. surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
BAB Ketiga
Pemeriksaan dan Pengujian Permohonan Dana BP2BT oleh Satker
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penetapan besaran Dana BP2BT yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permohonan Dana BP2BT paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital diterima oleh Satker.
(3) Dalam hal dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana tidak dapat melengkapi dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana mengajukan permohonan ulang.
(5) Permohonan penetapan besaran Dana BP2BT dalam bentuk dokumen cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus disampaikan oleh Bank Pelaksana paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Bank Pelaksana menerima konfirmasi dari Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Article 25
(1) Satker melakukan pengujian atas kesesuaian persyaratan dokumen permohonan penetapan besaran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. kesesuaian Pemohon dengan persyaratan Pemohon;
dan
b. besaran Dana BP2BT yang berhak diterima Pemohon.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara otomatis dan manual.
(4) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
Article 26
(1) Pejabat Pembuat Komitmen membuat dan menandatangani surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT atas persetujuan Kepala Satuan Kerja berdasarkan lembar hasil pengujian Pemohon Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf N dan huruf M sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Satker mengirimkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Pelaksana sebagai pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT untuk ditindaklanjuti dengan proses perjanjian kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah untuk perhatian Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perumahan.
(1) Bank Pelaksana menyampaikan pemberitahuan persetujuan Dana BP2BT kepada Penerima Manfaat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah mendapatkan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dari Satker.
(2) Bank Pelaksana menyesuaikan pokok kredit atau pembiayaan dengan besaran Dana BP2BT yang diterima Penerima Manfaat sesuai dengan surat keputusan tentang Penerima Manfaat BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) yang dituangkan dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
(3) Bank Pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan Penerima Manfaat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Penerima Manfaat menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum, Penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format huruf U sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Untuk kepemilikan Sarusun, penandatanganan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah rumah dinyatakan laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal penandatanganan perjanjian kredit atau pembiayaan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Pelaksana dapat mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksanaan perjanjian kredit paling lama 20 (dua puluh) hari kerja kepada Satker.
(1) Bank Pelaksana menyampaikan surat permintaan pencairan Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Satker berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sesuai dengan Format huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Manfaat BP2BT sesuai dengan Format huruf Q dan huruf N sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Dana BP2BT periode sebelumnya sesuai dengan Format huruf R sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan verifikasi dokumen kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang dibangun oleh Pengembang sesuai dengan Format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan verifikasi laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf T dan huruf V sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun dilakukan.
(4) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pembangunan Rumah Swadaya diajukan sebelum pencairan tahap terakhir kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
(5) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
Article 29
Article 30
(1) Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (14) untuk pembayaran Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana.
(2) Surat perintah membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (13) dibuat.
(3) Satker menyampaikan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (14) kepada Bank Pelaksana paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(4) Dana BP2BT ditampung pada rekening Satker pada Bank Pelaksana.
Article 34
Bank Pelaksana memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit Rumah Tapak Umum, Sarusun, dan Rumah Swadaya yang mendapatkan Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf Z sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Bank Pelaksana menyampaikan surat permintaan pencairan Dana BP2BT yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada Satker berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) sesuai dengan Format huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen:
a. daftar rekapitulasi Penerima Manfaat yang telah melakukan perjanjian kredit atau pembiayaan berdasarkan surat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Manfaat BP2BT sesuai dengan Format huruf Q dan huruf N sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran dari Bank Pelaksana terhadap pembayaran Dana BP2BT periode sebelumnya sesuai dengan Format huruf R sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan verifikasi dokumen kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Tapak Umum atau Sarusun yang dibangun oleh Pengembang sesuai dengan Format huruf S sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan verifikasi laporan kemajuan fisik pembangunan Rumah Swadaya dari Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf T dan huruf V sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama antara Bank Pelaksana dengan Satker.
(3) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah perjanjian kredit atau pembiayaan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun dilakukan.
(4) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pembangunan Rumah Swadaya diajukan sebelum pencairan tahap terakhir kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
(5) Permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen cetak.
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital diterima oleh Satker BP2BT.
(3) Dalam hal dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Satker melakukan pengujian terhadap data permintaan pencairan Dana BP2BT yang telah diterima dari Bank Pelaksana untuk mendapatkan kesesuaian dokumen perjanjian dengan surat keputusan tentang Penerima Pemanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem komputer dilakukan untuk keseluruhan data permintaan pencairan Dana BP2BT; dan
b. pengujian manual dengan uji petik dilakukan atas sampel data permintaan pencairan Dana BP2BT yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
(7) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker sesuai dengan Format huruf L dan huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sesuai dengan Format huruf W sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
(9) Satker meminta bukti akad kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang diperlukan untuk pengujian manual dengan uji petik kepada Bank Pelaksana.
(10) Satker menerima bukti dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam bentuk dokumen digital atau dokumen cetak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirimkan.
(11) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, Satker meminta Bank Pelaksana untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan.
(12) Ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi:
a. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung tidak tersedia;
b. ketidaksesuaian antara daftar Pemohon Dana BP2BT dengan data akad kredit atau pembiayaan;
dan/atau
c. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker.
(13) Setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11), berlaku ketentuan:
a. ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permintaan pencairan Dana BP2BT diterima kecuali data yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11);
b. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan ayat (8), dilakukan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terhadap data Penerima manfaat yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual; atau
c. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permohonan Dana BP2BT ditolak.
(14) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker.
(15) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (14).
Article 30
(1) Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (14) untuk pembayaran Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana.
(2) Surat perintah membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lembar hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (13) dibuat.
(3) Satker menyampaikan daftar rekapitulasi Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (14) kepada Bank Pelaksana paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah surat perintah pencairan dana (SP2D) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(4) Dana BP2BT ditampung pada rekening Satker pada Bank Pelaksana.
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Bank Pelaksana.
(2) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan.
(3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan ke Penerima Manfaat.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat Suku Bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa Dana BP2BT yang belum tersalurkan dikalikan dengan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima).
(5) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disetor ke rekening kas negara oleh Bank Pelaksana.
(6) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(1) Dana BP2BT dipindahbukukan oleh Bank Pelaksana dari rekening Satker Bank Pelaksana ke rekening masing- masing Penerima Manfaat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana BP2BT yang dipindahbukukan Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) diterima pada rekening Satker BP2BT pada Bank Pelaksana.
(2) Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan.
(3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan ke Penerima Manfaat.
(4) Dalam hal Bank Pelaksana belum memindahbukukan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bank Pelaksana dikenakan denda sebesar tingkat Suku Bunga deposito 3 (tiga) bulan penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap sisa Dana BP2BT yang belum tersalurkan dikalikan dengan waktu keterlambatan dibagi 365 (tiga ratus enam puluh lima).
(5) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disetor ke rekening kas negara oleh Bank Pelaksana.
(6) Salinan bukti setor ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Bank Pelaksana kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Article 32
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT dari rekening Penerima Manfaat ke rekening Pelaku Pembangunan untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Dana BP2BT dipindahbukukan dari rekening Satker pada Bank Pelaksana ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
Article 33
(1) Penerima Manfaat menggunakan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya setelah Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Dalam hal Penerima Manfaat menggunakan jasa kontraktor, Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening Penerima Manfaat ke rekening kontraktor berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Rumah Swadaya selesai dibangun kontraktor, dilaporkan Penerima Manfaat dan diperiksa lapangan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf X sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemindah bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan.
(1) Penerima Manfaat menggunakan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya setelah Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT ke rekening Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Dalam hal Penerima Manfaat menggunakan jasa kontraktor, Bank Pelaksana memindahbukukan Dana BP2BT untuk pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening Penerima Manfaat ke rekening kontraktor berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Penerima Manfaat.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Rumah Swadaya selesai dibangun kontraktor, dilaporkan Penerima Manfaat dan diperiksa lapangan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan Format huruf X sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pemindah bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemeriksaan lapangan.
Bank Pelaksana memasang tanda berupa stiker atau plat atas setiap unit Rumah Tapak Umum, Sarusun, dan Rumah Swadaya yang mendapatkan Dana BP2BT sesuai dengan Format huruf Z sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemerintah melakukan pembinaan pelaksanaan BP2BT.
(2) Pembinaan pelaksanaan BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
(3) Cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyaluran Dana BP2BT bagi Penerima Manfaat.
(2) Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi.
(3) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan terhadap skema BP2BT, yang meliputi:
a. pelaksanaan operasi Bank Pelaksana terkait skema BP2BT;
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumentasi dan data terkait skema BP2BT yang disimpan dan dikelola oleh Bank Pelaksana; dan
c. tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan dan prasarana, sarana, serta utilitas umum.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan terhadap Bank Pelaksana.
(3) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Penerima Manfaat dan Pelaku Pembangunan.
(4) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
(6) Dalam hal pengendalian dan pengawasan untuk melakukan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan, Kementerian dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Article 38
Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan
b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.
Article 39
Hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan koreksi atas penyelenggaraan skema BP2BT harus ditindaklanjuti oleh Satker.
Article 40
(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas:
a. penyempurnaan sistem dan prosedur;
b. pemberian surat peringatan;
c. pemberhentian sementara kerjasama; dan
d. pemutusan perjanjian kerjasama.
(2) Satker dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing-masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian
dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diterima oleh Satker.
(3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.
(1) Pemerintah melakukan pembinaan pelaksanaan BP2BT.
(2) Pembinaan pelaksanaan BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. koordinasi;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
(3) Cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyaluran Dana BP2BT bagi Penerima Manfaat.
(2) Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi.
(3) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan terhadap skema BP2BT, yang meliputi:
a. pelaksanaan operasi Bank Pelaksana terkait skema BP2BT;
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumentasi dan data terkait skema BP2BT yang disimpan dan dikelola oleh Bank Pelaksana; dan
c. tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan dan prasarana, sarana, serta utilitas umum.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan terhadap Bank Pelaksana.
(3) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap Penerima Manfaat dan Pelaku Pembangunan.
(4) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
(6) Dalam hal pengendalian dan pengawasan untuk melakukan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan, Kementerian dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.
Article 38
Dalam hal pengendalian dan pengawasan tinjauan fisik atas penghunian dan keadaan fisik bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(6), Bank Pelaksana membantu dengan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. menyampaikan informasi lokasi Rumah Tapak Umum, Sarusun atau Rumah Swadaya; dan
b. menyampaikan data dan informasi Penerima Manfaat termasuk foto dari Pemohon dan pasangan.
Article 39
Hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan koreksi atas penyelenggaraan skema BP2BT harus ditindaklanjuti oleh Satker.
Article 40
(1) Rekomendasi dan koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terkait kinerja Bank Pelaksana terdiri atas:
a. penyempurnaan sistem dan prosedur;
b. pemberian surat peringatan;
c. pemberhentian sementara kerjasama; dan
d. pemutusan perjanjian kerjasama.
(2) Satker dan Bank Pelaksana melakukan langkah perbaikan dan memberikan laporan tindaklanjut atas rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c masing-masing paling lambat 3 (tiga) bulan setelah hasil pengendalian
dan pengawasan serta pemeriksaan berupa laporan, rekomendasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diterima oleh Satker.
(3) Pemutusan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak menghilangkan tanggungjawab Satker dan Bank Pelaksana atas pelaksanaan skema BP2BT yang belum diselesaikan.
(1) Pengembalian Dana BP2BT dilakukan Penerima Manfaat dan/atau Bank Pelaksana berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan serta pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Pengembalian Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Bank Pelaksana.
(3) Pengembalian bantuan dilakukan dengan cara:
a. BP2BT memerintahkan Bank Pelaksana untuk mengembalikan Dana BP2BT paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan pengembalian Dana BP2BT disampaikan sesuai dengan Format huruf Y sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Bank Pelaksana menyetorkan Dana BP2BT ke kas negara; dan
c. Bank Pelaksana menyampaikan salinan bukti setor kepada Satker paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menyetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Article 42
(1) Dalam hal hasil pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditemukan pelanggaran atas pelaksanaan BP2BT, Direktur Jenderal atau pejabat yang berwenang
memerintahkan secara tertulis kepada Bank Pelaksana melalui Kepala Satuan Kerja untuk:
a. mengembalikan Dana BP2BT; atau
b. merestrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT tersebut menjadi tambahan dari kredit atau pembiayaan.
(2) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan mengkonversi Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah disetujui oleh Penerima Manfaat, BankPelaksana menyetorkan pengembalian Dana BP2BT yang berasal dari tambahan kredit atau pembiayaan ke rekening kas negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Satker.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. mengumpulkan, menggabungkan dan mengunggah semua data terkait dengan kredit atau Pembiayaan skema BP2BT ke dalam sistem informasi teknologi Satker secara rutin;
b. membuat laporan gabungan dan mengunggah semua data kinerja kredit atau Pembiayaan skema BP2BT secara berkala ke dalam sistem informasi teknologi Satker; dan
c. menyampaikan laporan kinerja kredit atau pembiayaan skema BP2BT secara tertulis kepada Satker.
Article 44
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), paling sedikit berisi informasi:
a. laporan kinerja Bank Pelaksana atas penyaluran skema BP2BT;
b. laporan pencairan Dana BP2BT setiap bulan;
c. besaran dan kualitas portofolio kredit atau pembiayaan BP2BT; dan
d. rencana penyaluran ditahun berikutnya.
Sumber dana untuk BP2BT berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber dana lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 12/PRT/M/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 671), tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/PRT/M/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Article 47
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 12/PRT/M/2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 671) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik INDONESIA Nomor 18/PRT/M/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2019
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Bank Umum, BUS dan UUS mengajukan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat pernyataan yang isinya menyatakan:
1. memiliki nilai kesehatan bank paling rendah peringkat komposit tiga (PK-3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memiliki pengalaman dalam penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah (KPR) paling singkat 2 (dua) tahun;
3. memiliki infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah paling sedikit:
a) memiliki organisasi unit kerja pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
b) memiliki personil pengelola kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
c) memiliki teknologi informasi pengelolaan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
dan d) memiliki kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah;
4. memiliki jaringan pelayanan di tingkat provinsi dan/atau nasional;
5. kesediaan mengikuti asuransi kredit dengan nilai perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
6. mendukung proses peningkatan pemahaman tentang BP2BT dan resiko gagal bayar kepada
calon Pemohon, Pemohon, dan Penerima Manfaat;
7. memiliki rencana penerbitan kredit atau pembiayaan pemilikan Rumah dengan skema BP2BT untuk tahun berjalan;
8. bersedia membuat basis data Pemohon BP2BT;
9. bersedia membantu dan memastikan pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
10. bersedia diaudit oleh pengawas internal Kementerian dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. fotokopi perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dan perjanjian kerjasama pelaksanaan treasury notional pooling pada rekening pemerintah milik kementerian negara, lembaga atau satuan kerja dengan Kementerian Keuangan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh direktur utama.
(4) Direktur Jenderal menugaskan pejabat atau pegawai di unit organisasinya untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bank Umum, BUS, dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat atau pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan surat pernyataan minat dan dokumen persyaratan kepada Direktur Jenderal.
(6) Bank Umum, BUS, atau UUS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama penyaluran BP2BT.
(7) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditandatangani oleh direktur utama untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal anggaran dasar Bank Umum, BUS, atau UUS tidak memberikan kewenangan direktur utama untuk menandatangani kesepakatan bersama mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS maka kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh direktur utama bersama direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum, BUS, atau UUS dengan Direktur Jenderal.
(1) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon yang menyatakan:
a. mempunyai Penghasilan Kelompok Sasaran tidak melebihi ketentuan batas Penghasilan Kelompok Sasaran;
b. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
1. tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
2. tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
3. memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya;
c. pemanfaatan Rumah yang meliputi:
1. akan menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima Rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sesuai dengan Format huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
2. akan menghuni Rumah Swadaya setelah Rumah selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi;
d. akan menghuni sebagai tempat tinggal paling singkat dalam jangka waktu:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun;
e. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi pemerintah lainnya terkait kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya kecuali bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah tugas;
g. tidak akan menggunakan Dana BP2BT yang diberikan untuk kegiatan selain yang berkaitan dengan kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya;
h. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
i. bersedia mengembalikan bantuan, apabila salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h terbukti tidak benar.
(2) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(3) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Satker melalui Bank Pelaksana.
(1) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf m bermaterai dan ditandatangani oleh Pemohon yang menyatakan:
a. mempunyai Penghasilan Kelompok Sasaran tidak melebihi ketentuan batas Penghasilan Kelompok Sasaran;
b. status kepemilikan Rumah yang meliputi:
1. tidak memiliki Rumah untuk kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun;
2. tidak memiliki Rumah dan memiliki tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya; atau
3. memiliki Rumah satu-satunya yang tidak layak huni secara struktur, di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan Rumah Swadaya;
c. pemanfaatan Rumah yang meliputi:
1. akan menghuni Rumah Tapak Umum atau Sarusun sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima Rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sesuai dengan Format huruf O sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
2. akan menghuni Rumah Swadaya setelah Rumah selesai dibangun dan dinyatakan laik fungsi;
d. akan menghuni sebagai tempat tinggal paling singkat dalam jangka waktu:
1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum; atau
2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun;
e. tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Tapak Umum atau Sarusun, kecuali dalam hal:
1. pewarisan;
2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Tapak Umum;
3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun; atau
4. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
f. belum pernah menerima subsidi pemerintah lainnya terkait kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya kecuali bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang pindah tugas;
g. tidak akan menggunakan Dana BP2BT yang diberikan untuk kegiatan selain yang berkaitan dengan kepemilikan Rumah Tapak Umum dan Sarusun atau pembangunan Rumah Swadaya;
h. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
i. bersedia mengembalikan bantuan, apabila salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h terbukti tidak benar.
(2) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau suami dan istri untuk pasangan suami istri.
(3) Surat pernyataan Pemohon Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Satker melalui Bank Pelaksana.
(1) Satker melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Satker melakukan konfirmasi melalui surat elektronik atas kelengkapan permintaan pencairan Dana BP2BT kepada Bank Pelaksana paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen digital diterima oleh Satker BP2BT.
(3) Dalam hal dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, dokumen permintaan pencairan Dana BP2BT dikembalikan kepada Bank Pelaksana untuk dilengkapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Satker melakukan pengujian terhadap data permintaan pencairan Dana BP2BT yang telah diterima dari Bank Pelaksana untuk mendapatkan kesesuaian dokumen perjanjian dengan surat keputusan tentang Penerima Pemanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengujian otomatis dengan dukungan sistem komputer dilakukan untuk keseluruhan data permintaan pencairan Dana BP2BT; dan
b. pengujian manual dengan uji petik dilakukan atas sampel data permintaan pencairan Dana BP2BT yang dinyatakan lolos pengujian otomatis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Tahapan dan tata cara pengujian otomatis dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis.
(7) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker sesuai dengan Format huruf L dan huruf P sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sesuai dengan Format huruf W sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini .
(9) Satker meminta bukti akad kredit atau pembiayaan dan data lainnya yang diperlukan untuk pengujian manual dengan uji petik kepada Bank Pelaksana.
(10) Satker menerima bukti dan data lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam bentuk dokumen digital atau dokumen cetak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permintaan dikirimkan.
(11) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pada pengujian manual, Satker meminta Bank Pelaksana untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan ketidaksesuaian dikirimkan.
(12) Ketidaksesuaian pada pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (11) meliputi:
a. 1 (satu) atau lebih dokumen pendukung tidak tersedia;
b. ketidaksesuaian antara daftar Pemohon Dana BP2BT dengan data akad kredit atau pembiayaan;
dan/atau
c. ketidaksesuaian lain yang ditetapkan oleh Satker.
(13) Setelah batas waktu untuk melengkapi dan menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11), berlaku ketentuan:
a. ketidaksesuaian sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permintaan pencairan Dana BP2BT diterima kecuali data yang tidak dapat dilengkapi dan diperbaiki oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (11);
b. ketidaksesuaian lebih dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dan ayat (8), dilakukan pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) terhadap data Penerima manfaat yang dinyatakan lolos pengujian otomatis dikurangi data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual; atau
c. ketidaksesuaian lebih dari 50% (lima puluh persen) terhadap jumlah data Penerima Manfaat yang dilakukan pengujian manual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), permohonan Dana BP2BT ditolak.
(14) Hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil pengujian paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan pencairan Dana BP2BT diterima Satker.
(15) Satker membuat daftar hasil pengujian Penerima Manfaat sesuai dengan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (14).