Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) TPT, Badan Usaha, dan BPJT melakukan rekonsiliasi penggunaan biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BPJT dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
