Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPT, Badan Usaha, dan BPJT melakukan rekonsiliasi penggunaan biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung setiap 3 (tiga) bulan. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala BPJT dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction