Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan dengan tahapan: a. TPT mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Badan Usaha berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara; b. Badan Usaha memeriksa kesesuaian surat permintaan pembayaran beserta lampiran; c. Badan Usaha menyetorkan pembayaran biaya operasional dan/atau biaya pendukung ke rekening biaya operasional dan biaya pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan pembayaran dinyatakan sesuai; d. Dalam hal terdapat persyaratan yang kurang sesuai, Badan Usaha meminta perbaikan surat permintaan pembayaran kepada TPT; e. Badan Usaha menyampaikan bukti penyetoran biaya operasional dan/atau biaya pendukung kepada TPT; dan f. TPT menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan negara kepada Badan Usaha.
Your Correction