Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
Penggunaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung dilakukan dengan tahapan:
a. TPT mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Badan Usaha berdasarkan rencana anggaran biaya yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal dan melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara;
b. Badan Usaha memeriksa kesesuaian surat permintaan pembayaran beserta lampiran;
c. Badan Usaha menyetorkan pembayaran biaya operasional dan/atau biaya pendukung ke rekening biaya operasional dan biaya pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan pembayaran dinyatakan sesuai;
d. Dalam hal terdapat persyaratan yang kurang sesuai, Badan Usaha meminta perbaikan surat permintaan pembayaran kepada TPT;
e. Badan Usaha menyampaikan bukti penyetoran biaya operasional dan/atau biaya pendukung kepada TPT; dan
f. TPT menyampaikan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan negara kepada Badan Usaha.
Your Correction
