Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) Dalam hal pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, uang ganti kerugian dibayarkan melalui rekening atas nama pengadilan negeri setempat.
(2) Surat permintaan pembayaran untuk penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari TPT ke Badan Usaha dilengkapi dengan validasi pelaksana pengadaan tanah, berita acara penitipan ganti kerugian dari pelaksana pengadaan tanah, dan nomor rekening atas nama pengadilan negeri setempat.
(3) Badan Usaha menyampaikan bukti penyetoran ganti kerugian ke rekening atas nama pengadilan negeri setempat kepada TPT.
(4) TPT menyampaikan bukti penyetoran ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (3) ke pengadilan negeri setempat.
(5) TPT menyampaikan salinan penetapan pengadilan negeri setempat mengenai penitipan ganti kerugian ke Badan Usaha.
Your Correction
