Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) Penggunaan biaya Pengadaan Tanah untuk pembayaran ganti kerugian berupa uang dilakukan dengan tahapan:
a. TPT mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Badan Usaha dengan melampirkan salinan dokumen Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Badan Usaha memeriksa kelengkapan dan kesesuaian surat permintaan pembayaran beserta lampiran dokumen pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Dalam hal surat permintaan pembayaran dinyatakan lengkap dan sesuai, Badan Usaha menyetorkan ganti kerugian ke rekening bank atas nama Pihak yang Berhak;
d. Dalam hal lampiran dokumen Pengadaan Tanah yang disampaikan kurang lengkap, Badan Usaha meminta kekurangan persyaratan kepada TPT;
e. Dalam hal kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d telah terpenuhi, Badan Usaha menyetorkan uang ganti kerugian secara langsung kepada Pihak yang Berhak;
f. Badan Usaha menyampaikan bukti penyetoran ganti kerugian kepada TPT; dan
g. TPT menyampaikan salinan surat pelepasan hak dan kuitansi pembayaran uang ganti kerugian kepada Badan Usaha.
(2) Pembukaan rekening bank atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh TPT.
(3) Rekening bank atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat untuk menyalurkan uang ganti kerugian.
(4) Rekening bank atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaktifkan pada jadwal pembayaran ganti kerugian setelah penandatanganan kuitansi pembayaran uang ganti kerugian dan surat pelepasan hak.
(5) Dalam hal Pihak yang Berhak tidak menandatangani surat pelepasan hak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak jadwal pembayaran ganti kerugian, uang ganti kerugian dikembalikan ke rekening Badan Usaha.
Your Correction
