Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) Biaya Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari nilai investasi dan dituangkan dalam PPJT.
(2) Dalam hal biaya pengadaan tanah melebihi kesepakatan dalam PPJT, Badan Usaha menyampaikan usulan kebutuhan biaya pengadaan tanah kepada BPJT untuk mendapat persetujuan sebagai dasar perubahan PPJT.
Your Correction
