Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap progres Pengadaan Tanah dan laporan keuangan penggunaan biaya Pengadaan Tanah.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan pemantauan dan evaluasi kepada pejabat tinggi pratama di Direktorat Jenderal Bina Marga yang melaksanakan tugas di bidang Jalan Bebas Hambatan.
(4) Pemantauan dan evaluasi terhadap progres Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memastikan tercapainya target waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(5) Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan biaya Pengadaan Tanah yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha dapat diperhitungkan sebagai investasi.
Your Correction
