Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPT menyusun laporan setiap 3 (tiga) bulan yang terdiri atas: a. laporan progres Pengadaan Tanah; dan b. laporan keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction