Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) TPT menyusun laporan setiap 3 (tiga) bulan yang terdiri atas:
a. laporan progres Pengadaan Tanah; dan
b. laporan keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
