Correct Article 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) Rekening biaya Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri atas:
a. rekening biaya ganti kerugian tanah yang dibuat oleh dan atas nama Badan Usaha; dan
b. rekening biaya operasional dan biaya pendukung yang dibuat oleh dan atas nama TPT.
(2) Rekening biaya ganti kerugian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyalurkan pembayaran ganti kerugian kepada Pihak yang Berhak.
(3) Rekening biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyalurkan biaya operasional dan biaya pendukung.
(4) Rekening biaya Pengadaan Tanah dibuat dalam bentuk rekening giro.
Your Correction
