Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekening biaya Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) terdiri atas: a. rekening biaya ganti kerugian tanah yang dibuat oleh dan atas nama Badan Usaha; dan b. rekening biaya operasional dan biaya pendukung yang dibuat oleh dan atas nama TPT. (2) Rekening biaya ganti kerugian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menyalurkan pembayaran ganti kerugian kepada Pihak yang Berhak. (3) Rekening biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menyalurkan biaya operasional dan biaya pendukung. (4) Rekening biaya Pengadaan Tanah dibuat dalam bentuk rekening giro.
Your Correction