Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penetapan rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung kepada pejabat tinggi pratama di Direktorat Jenderal Bina Marga yang melaksanakan tugas di bidang Jalan Bebas Hambatan.
Your Correction
