Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Current Text
(1) TPT menyusun rencana anggaran biaya keseluruhan untuk biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Rencana anggaran biaya keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) TPT menyusun rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung setiap tahun berdasarkan rencana anggaran biaya keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan TPT kepada Badan Usaha untuk disepakati.
(5) TPT menyampaikan rencana anggaran biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang telah disepakati oleh Badan Usaha kepada Direktur Jenderal untuk disetujui dan ditetapkan.
(6) Dalam hal pada tahun berjalan terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap rencana anggaran dan biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung, TPT menyusun perubahan rencana anggaran dan biaya untuk disepakati bersama Badan Usaha.
(7) Perubahan rencana anggaran dan biaya ganti kerugian serta biaya operasional dan biaya pendukung yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan oleh TPT kepada Direktur Jenderal untuk disetujui dan ditetapkan.
Your Correction
