Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran TPT ditetapkan oleh Menteri. (2) Pembubaran TPT dilakukan setelah seluruh bidang tanah telah bersertifikat atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (3) Dalam hal sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum selesai, pembubaran TPT dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Direktur Jenderal dan Badan Usaha dengan ketentuan penyelesaian sertifikasi dilakukan oleh Badan Usaha.
Your Correction