Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), TPT dibantu oleh personel yang berasal dari: a. unsur aparatur sipil negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan/atau b. pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja. (2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua TPT.
Your Correction