PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
(1) Tahapan Pemilihan Penyedia dengan metode dua sampul/dua file, meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan kualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi;
g. undangan pengambilan dokumen pemilihan;
h. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
i. pemasukan dokumen penawaran;
j. pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis;
k. presentasi/klarifikasi proposal teknis;
l. evaluasi penawaran administrasi dan teknis;
m. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis;
n. pembukaan dokumen penawaran biaya;
o. evaluasi biaya;
p. penetapan pemenang;
q. pengumuman pemenang; dan
r. sanggahan.
(2) Tahapan Pemilihan Penyedia dengan metode satu sampul/satu file, meliputi:
a. pengumuman prakualifikasi;
b. pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi;
c. pemberian penjelasan kualifikasi;
d. pemasukan dokumen kualifikasi;
e. evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi;
f. pengumuman hasil prakualifikasi;
g. undangan pengambilan dokumen pemilihan;
h. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan;
i. pemasukan dokumen penawaran;
j. pembukaan dokumen penawaran;
k. presentasi/klarifikasi proposal teknis;
l. evaluasi penawaran administrasi, teknis dan biaya;
m. penetapan pemenang;
n. pengumuman pemenang; dan
o. sanggahan.
(3) Batas akhir setiap tahapan merupakan hari kerja.
(1) Evaluasi terhadap persyaratan data administrasi hanya dilakukan terhadap hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi.
(2) Evaluasi penawaran administrasi harus berdasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(3) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi persyaratan substansial
yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan dengan dilampirkannya:
a. surat penawaran; dan
b. jaminan penawaran.
(1) Surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, harus memenuhi ketentuan:
a. bertanggal; dan
b. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b, harus memenuhi ketentuan:
a. Pokja ULP melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan penawaran kepada penerbit jaminan;
b. besaran jaminan penawaran disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan; dan
c. Penerbitan surat jaminan penawaran untuk:
1) paket pekerjaan sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tidak diperlukan surat jaminan penawaran;
2) paket pekerjaan di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship), dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
3) paket pekerjaan di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) diterbitkan oleh bank umum atau konsorsium perusahaan asuransi umum/lembaga penjaminan/perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) dimana konsorsium tersebut telah ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan 4) surat jaminan penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Pokja ULP diterima oleh penerbit jaminan.
d. Dalam hal jaminan penawaran dinyatakan tidak benar oleh penerbit jaminan maka Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
(1) Evaluasi penawaran teknis harus berdasarkan pada kriteria dan tata cara evaluasi penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Persyaratan teknis paling sedikit terdiri atas:
a. jangka waktu pelaksanaan;
b. proposal rancangan;
c. uraian pelaksanaan pekerjaan;
d. organisasi pelaksanaan;
e. manajemen pelaksanaan;
f. perkiraan arus kas (cash flow);
g. daftar personil;
h. daftar peralatan utama (key equipment);
i. rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi; dan
j. rencana kendali mutu.
(3) Penjelasan unsur persyaratan teknis yang disampaikan dalam dokumen penawaran sebagaimana diatur pada ayat (2) dilakukan dengan presentasi teknis tanpa mengubah substansi penawaran.
Proposal rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Konsep rancangan yang diajukan pada setiap tahapan pokok, termasuk tanggapan terhadap pekerjaan pemetaan dan/atau survey, perhitungan struktur, serta metodologi desain yang diusulkan untuk pekerjaan utama, pendetailan terhadap rancangan awal (basic design) yang tercantum dalam Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement);
b. seluruh jenis pekerjaan konsep rancangan harus mencantumkan gambar dan metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement); dan
c. tanggapan atas Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement), antara lain namun tidak terbatas pada status informasi yang tersedia, permasalahan pengembangan desain yang relevan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan detail pemenuhan ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement).
Uraian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf c, menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan yang paling sedikit meliputi:
a. tahapan pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi, rencana operasi dan pemeliharaan;
b. metode pelaksanaan konstruksi (construction method);
c. sumber daya dan teknologi yang digunakan; dan
d. kesesuaian metode pelaksanaan konstruksi dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
Organisasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. struktur organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan tugas dan kewenangan, sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan; dan
b. penugasan personil yang memberikan gambaran menyeluruh untuk penyelesaian keluaran (output).
Manajemen pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, paling sedikit meliputi:
a. uraian program pelaksanaan pekerjaan perancangan dan pelaksanaan konstruksi yang menggambarkan hubungan kerjasama tim; dan
b. rincian jadwal, mencakup:
1) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan perancangan, termasuk waktu penyerahan dokumen perancangan;
2) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, berisi urutan pekerjaan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan usulan penyelesaian pekerjaan dalam bentuk diagram batang (barchart) atau metode lintasan kritis (critical path method) atau lainnya yang menunjukkan lintasan kritis;
3) jadwal kegiatan untuk pelaksanaan uji coba operasi (commissioning), dan serah terima pekerjaan selesai dalam jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan;
4) jadwal pengadaan material dan peralatan; dan 5) jadwal mobilisasi personil.
Perkiraan arus kas (cash flow) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, menggambarkan perkiraan pemasukan dan pengeluaran setiap bulan secara berkala selama periode Kontrak.
Daftar personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf g, harus memenuhi ketentuan:
a. data personil inti yang diperlukan untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan metode yang diusulkan; dan
b. data personil inti yang diusulkan dilengkapi dengan riwayat hidup, bukti pengalaman, dan sertifikasi keahlian.
Daftar peralatan utama (key equipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jadwal pemakaian peralatan; dan
b. status peralatan utama yang ditawarkan:
1) untuk pekerjaan kompleks yaitu milik sendiri/sewa beli; atau 2) untuk pekerjaan tertentu yaitu milik sendiri/sewa beli/sewa.
(1) Rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i, meliputi:
a. identifikasi bahaya;
b. penentuan tingkat risiko K3; dan
c. pengendalian risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi disusun sesuai dengan metode pekerjaan yang ditawarkan serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf j, disusun untuk menjamin terpenuhinya ketentuan dalam Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirement).
(2) Rencana kendali mutu, paling sedikit terdiri atas:
a. organisasi pelaksanaan pekerjaan;
b. metode pengendalian kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. inspeksi;
d. prosedur pengujian lapangan;
e. pengajuan dokumen (submittals); dan
f. laporan dan dokumentasi;
(1) Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Penyedia memenuhi persyaratan teknis apabila nilai masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan oleh Pokja ULP dalam dokumen pemilihan.
(3) Nilai ambang batas total keseluruhan unsur ditentukan paling sedikit 70 (tujuh puluh) sampai dengan 100 (seratus).
(1) Total harga penawaran harus tidak melebihi nilai total HPS.
(2) Dalam hal harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, penyedia harus bersedia menaikkan nilai jaminan pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima perseratus) HPS.
(3) Dalam hal menggunakan metode evaluasi sistem nilai dengan ambang batas, dilakukan perhitungan kombinasi teknis dan biaya.
(1) Besaran jaminan diatur sebagai berikut:
a. jaminan penawaran ditentukan sebesar 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari nilai total HPS;
b. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
c. jaminan pelaksanaan untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS;
d. jaminan uang muka untuk Kontrak tahun tunggal, ditentukan sebesar nilai uang muka yang dapat diberikan, paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari harga Kontrak;
e. jaminan uang muka untuk Kontrak tahun jamak, ditentukan sebesar nilai uang muka yang dapat
diberikan, paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari total harga Kontrak atau paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari ketersediaan anggaran tahun pertama; dan
f. jaminan pemeliharaan ditentukan sebesar 5% (lima perseratus) dari total harga Kontrak.
(2) Jaminan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Pokja ULP diterima oleh penerbit jaminan.
(3) Surat jaminan pelaksanaan, surat jaminan uang muka atau surat jaminan pemeliharaan, diterbitkan oleh bank umum, dan diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK.