Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran BBA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Satker. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction