Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Current Text
(1) Bank Pelaksana menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran BBA secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Satker.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
