Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Current Text
(1) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterima Satker paling lambat tanggal 10 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker memberitahukan kepada Bank Pelaksana secara tertulis.
(3) Pengajuan permintaan pembayaran BBA setelah tanggal 10 Desember 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau batas waktu pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Bank Pelaksana kepada Satker pada tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
