Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA ke masing- masing rekening Debitur/Nasabah secara sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dana BBA ditransfer dari kas negara ke rekening Satker di Bank Pelaksana. (2) Bank Pelaksana memindahbukukan dana BBA dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani Debitur/Nasabah dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemindahbukuan dari rekening Satker ke rekening Debitur/Nasabah. (3) Bank Pelaksana menyampaikan bukti pemindahbukuan dari rekening Debitur/Nasabah ke rekening pengembang kepada Satker paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemindahbukuan dana BBA kepada pengembang. (4) Rekening Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibebankan biaya administrasi dan pajak oleh Bank Pelaksana. (5) Dana BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum disalurkan dikenakan bunga jasa layanan perbankan yang besarannya ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. (6) Apabila Bank Pelaksana belum memindahbukukan dana BBA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Pelaksana dikenai biaya keterlambatan. (7) Biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar jumlah hari keterlambatan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dikalikan dengan sisa dana BBA yang belum tersalurkan dikalikan dengan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. (8) Pengenaan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Satker dan Bank Pelaksana. (9) Bunga jasa layanan perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (10) Salinan bukti setor biaya keterlambatan ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Satker paling lambat 2 (dua) hari kerja. (11) Perhitungan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction