Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal dokumen pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) lengkap, Satker melakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen permintaan pembayaran dana BBA; b. pemadanan dengan data Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera dari BP Tapera. (3) Dalam hal dokumen permintaan pembayaran BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat perbedaan nama pejabat yang ditunjuk oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), permintaan pembayaran tidak dapat diproses. (4) Data Debitur/Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh BP Tapera kepada Satker melalui: a. sistem informasi e-FLPP; b. sistem informasi Sitara Core; dan/atau c. surat elektronik. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Debitur atau Nasabah mendapatkan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran KPR Sejahtera atau nomor lolos uji akad KPR Tapera. (6) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan pada lembar hasil pengujian BBA yang menyatakan Debitur/Nasabah layak atau tidak layak. (7) Terhadap Debitur/Nasabah yang dinyatakan layak, pejabat perbendaharaan Satker menerbitkan surat keputusan penerima BBA dan surat perintah membayar kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk pembayaran BBA melalui rekening Satker di Bank Pelaksana. (8) Lembar hasil pengujian BBA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction