Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan melampirkan: a. surat permohonan BBA; dan b. surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah. (2) Format surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction