Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang BANTUAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Current Text
(1) BBA diberikan kepada Debitur atau Nasabah dengan surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah yang ditandatangani sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Penyaluran BBA dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Your Correction
