Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 473) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 509 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: