Organisasi Politeknik PU
(1) Organisasi Politeknik PU terdiri atas:
a. Direktur dan wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Pertimbangan;
d. satuan penjamin mutu;
e. satuan pengawasan internal;
f. unsure pelaksana administrasi;
g. Program Studi;
h. unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional;
j. unit penunjang; dan
k. jabatan fungsional atau kelompok keahlian.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. unit penunjang laboratorium dan workshop;
b. unit penunjang bahasa dan perpustakaan; dan
c. unit penunjang data dan teknologi informasi.
(1) Direktur bertanggung jawab dan berwenang memimpin Politeknik PU.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil Direktur.
(3) Dalam hal diperlukan, jumlah wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(4) Direktur dan wakil Direktur merupakan 1 (satu) kesatuan unsur pimpinan Politeknik PU.
(5) Tanggung jawab dan wewenang Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. menyusun Statuta Politeknik PU beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri melalui Kepala Badan;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerjadi bawah pemimpin Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan yang berlaku;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal yang mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, serta kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Menteri melalui Kepala Badan;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan/atau professor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(1) Dalam hal Direktur terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf g tidak dapat ditetapkan berdasarkan alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang calon Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) ditetapkan oleh Senat.
Direktur memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Direktur diberhentikan dari jabatan karena alasan:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dibebaskan dari jabatan Dosen;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(1) Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan dalam hal Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Menteri dapat memberhentikan Direktur berdasarkan evaluasi kinerja dengan alas an pemberhentian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu wakil Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Selain menjalankan tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana tugas Direktur:
a. melaksanakan tugas sebagai wakil Direktur; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Direktur baru.
(1) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wakil Direktur I yang membidangi akademik;
b. wakil Direktur II yang membidangi administrasi umum; dan
c. wakil Direktur III yang membidangi kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a melaksanakan tugas untuk membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan, yang meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengembangan pendidikan serta penelitian para Dosen;
b. persiapan Program Studi baru berbagai tingkat maupun bidang;
c. penyusunan program pengembangan daya penalaran Mahasiswa;
d. perencanaandan pelaksanaan kerja sama pendidikan serta penelitian yang dilakukan oleh Dosen dengan lembaga di dalam maupun di luar negeri;
e. pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kegiatan bidang pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu pengembangan potensi yang ada pada masyarakat yang terkait dengan infrastruktur pekerjaan umum;
dan
g. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b melaksanakan tugas membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan di bidang sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, teknologi informasi, serta mengoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan:
a. perencanaan dan pengelolaan anggaran;
b. pembinaan kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
c. pengelolaan perlengkapan dan kerumah tanggaan;
d. pengurusan, keamanan dan ketertiban;
e. pengurusan ketata usahaan;
f. penyelenggaraan hubungan masyarakat;
g. pengolahan data bidang administrasi umum dan keuangan; dan
h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c melaksanakan tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan:
a. pelaksanaan pembinaan Mahasiswa oleh seluruh Dosen dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan Mahasiswa sebagai bagian pembinaan Sivitas Akademika yang merupakan bagian dari tugas Pendidikan Tinggi pada umumnya;
b. pelaksanaan usaha kesejahteraan Mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi Mahasiswa;
c. pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran Mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh wakil Direktur bidang akademik;
d. kerja sama dengan semua pihak dalam setiap usaha di bidang kemahasiswaan dan usaha penunjangnya;
e. terciptanya iklim pendidikan yang baik dalam kampus dan membantu pelaksanaan program pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dalam rangka peningkatan kemampuan kerja sama yang tetap dilandasi nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik;
g. pelaksanaan pembinaan hubungan dan peran Alumni; dan
h. penyampaian laporan kegiatan kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan berdasarkan usulan Direktur.
(2) Calon wakil Direktur bidang akademik diusulkan oleh Direktur dengan memperhatikan pertimbangan Senat.
(3) Calon wakil Direktur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor;
c. memiliki pengalaman manajerial berupa:
1. paling rendah sebagai ketua Program Studi/kepala unit atau sebutan lain paling singkat 4 (empat) tahun di PerguruanTinggi;
atau
2. paling rendah sebagai pejabat administrator paling singkat 4 (empat) tahun di instansi pemerintah;
d. berpendidikan paling rendah magister (S2);
e. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur yang dinyatakan secara tertulis;
f. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
g. memiliki penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
k. tidak melakukan plagiat.
(1) Dalam hal wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur mengusulkan salah satu ketua Program Studi dan/atau kepala unit kepada Kepala Badan untuk ditunjuk sebagai. Pelaksana tugas wakil Direktur.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Masa jabatan Senat sebagimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua komisi merangkap anggota;
c. sekretaris Senat merangkap anggota; dan
d. anggota.
(4) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat membentuk sekretariat.
(5) Keanggotaan Senat berjumlah ganjil dan terdiri atas unsur:
a. wakil profesor;
b. wakil Dosen bukan professor;
c. perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi; dan
d. pemimpin unit kerja yang tugas dan wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan bidang akademik.
(6) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap Program Studi.
(7) Anggota Senat yang merupakan wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan hasil rapat Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Program Studi berdasarkan tata cara pemilihan yang ditetapkan dalam keputusan Senat.
(8) Senat dapat mengusulkan pemberhentian anggota Senat yang merupakan wakil Dosen bukan professor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dalam hal anggota Senat:
a. melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
c. mengundurkan diri.
(9) Senat yang berasal dari perwakilan unsur pimpinan dan perwakilan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c tidak dapat diangkat menjadi ketua dan sekretaris Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan etika dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu Perguruan Tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. memberikan pertimbangan dan usul kepada Direktur mengenai:
1. perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2. pembukaan dan penutupan Program Studi;
3. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; dan
4. pengusulan lektor kepala dan profesor;
d. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur;
e. memberikan rekomendasi kepada Menteri melalui Kepala Badan berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur;
f. mengusulkan penggantian Direktur kepada Menteri dalam hal Direktur tidak dapat melaksanakan tugas secara tetap atau telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memberikan pertimbangan kepada Direktur mengenai calon wakil Direktur akademik; dan
h. MENETAPKAN tata cara pemilihan Direktur dan ketua Program Studi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat dan dapat ditambah dari luar anggota Senat.
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan;
c. dibebaskan dari jabatan akademik;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal ketua Senat berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Senat bertindak sebagai pelaksana tugas ketua Senat.
(1) Sidang Senat terdiri atas:
a. sidang biasa; dan
b. sidang luar biasa.
(2) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat tertutup.
(3) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(4) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal:
a. pimpinan Politeknik PU berhalangan tetap dalam masa jabatannya; atau
b. terjadi kondisi tertentu yang membutuhkan pengambilan keputusan secara cepat oleh Senat.
(5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat.
(6) Dalam hal kehadiran anggota Senat kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat, sidang Senat diundur paling lama 1 (satu) minggu.
(7) Dalam hal pelaksanaan sidang telah diundur sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sidang Senat dinyatakan sah meski pun jumlah anggota Senat yang hadir kurang dari 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota Senat.
(8) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat mencapai kemufakatan, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
(1) Tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan pengelolaan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan pimpinan Perguruan Tinggi di bidang non- akademik; dan
c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dewan Pertimbangan berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur:
a. sekretaris jenderal Kementerian;
b. Kepala Badan;
c. pemerintah daerah;
d. tokoh masyarakat;
e. pakar pendidikan;
f. pengusaha/asosiasi badan usaha atau asosiasi profesi; dan
g. Alumni.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Direktur.
(1) Satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d mempunyai tugas meliputi:
a. menyiapkan bahan pedoman pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik;
b. menyiapkan bahan akreditasi lembaga dan Program Studi;
c. menyusun dan melaksanakan sistem penjaminan mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. melaksanakan pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu;
e. melaksanakan program dan kegiatan penjaminan mutu;
f. menyusun tata cara pelaksanaan penjaminan mutuinternal; dan
g. MENETAPKAN standar kualitas lulusan.
(2) Satuan penjamin mutu terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. tenaga ahli merangkap anggota; dan
d. pejabat fungsional umum sebagai anggota.
(3) Ketua satuan penjamin mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Ketua satuan penjamin mutu mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
(1) satu kali masa jabatan.
(5) Ketua satuan penjamin mutu merupakan Dosen aktif Politeknik PU.
(6) Ketua satuan penjamin mutu harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(7) Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja satuan penjamin mutu ditetapkan Direktur.
(1) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), satuan pengawasan internal menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. memantau dan mengoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
d. memberikan pendampingan bidang non-akademik;
e. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
f. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur berdasarkan hasil pengawasan internal.
(3) Satuan pengawasan internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih diantara anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(5) Ketua satuan pengawasan internal memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketua satuan pengawasan internal merupakan Dosen aktif Politeknik PU.
(7) Anggota satuan pengawasan internal harus memenuhi ketentuan:
a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik PU; dan
b. memiliki komposisi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketata laksanaan.
(8) Ketua satuan pengawasan internal harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f merupakan pejabat struktural yang terdiri atas:
a. kepala bagian; dan
b. kepala sub bagian.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Direktur.
(4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dipimpin oleh ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan akademik serta pembinaan Sivitas Akademika.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Program Studi mempunyai fungsi:
a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada;
b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi dan profesi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. melakukan pembinaan Sivitas Akademika.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Program Studi, ketua Program Studi dibantu oleh :
a. sekretaris Program Studi;
b. Dosen; dan
c. staf administrasi dan umum.
(1) Sekretaris Program Studi mempunyai tugas membantu ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas perencanaan, pengaturan, pengelolaan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
(2) Dosen mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang keahliannya, serta pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat, dan kepribadian Mahasiswa dalam proses pendidikan.
(3) Staf administrasi dan umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum dan keuangan.
(1) Ketuadan sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua dan sekretaris Program Studi mempunyai masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua dan sekretaris Program Studi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. aparatur sipil negara yang berstatus Dosen aktif Politeknik PU;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dan meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
d. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. memiliki pengalaman manajerial; dan
f. berpendidikan paling rendah magister (S2) dan/atau memiliki penetapan rekognisi pembelajaran lampau.
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan:
a. kegiatan penelitian;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan keahlian dan berperan serta dalam pengembangan karya ilmiah di bidang infrastruktur pekerjaan umum; dan
d. mengelola hak kekayaan intelektual di lingkungan Politeknik PU.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan pendekatan multi bidang, antar bidang, dan lintas bidang dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur.
(4) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan aparatur sipil negara berstatus Dosen tetap pada Politeknik PU.
(5) Keanggotaan, fungsi, wewenang, dan masa kerja unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dengan keputusan Direktur.
(6) Ketua unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus membuat laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
(1) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf I merupakan unsur pelaksana akademik yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik.
(2) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberi layanan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas pembelajaran secara sistematik dan berkelanjutan serta memfasilitasi kegiatan pembelajaran melalui sistem elektronik (e-learning).
(3) Unit pengembangan dan peningkatan aktifitas instruksional dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Unit penunjang laboratorium dan workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan workshop.
(2) Unit penunjang laboratorium dan workshop dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(3) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang akademik.
(4) Ketua unit penunjang laboratorium dan workshop merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang laboratorium dan workshop.
(1) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan bahasa dan perpustakaan.
(2) Unit penunjang bahasa dan perpustakaan dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(3) Ketua unit penunjang bahasa dan perpustakaan merupakan pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum.
(1) Unit penunjang data dan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan yang menyediakan pelayanan dan pengelolaan data dan informasi.
(2) Unit penunjang data dan teknologi informasi dipimpin oleh ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali masa jabatan.
(3) Ketua unit penunjang data dan teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur melalui wakil Direktur bidang administrasi umum.
(4) Ketua unit penunjang data dan teknologi informasi merupakan pejabat fungsional pranata komputer yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Pasal61
(1) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf k terdiri atas Dosen, pustakawan, pranata komputer, pranata laboratorium, dan jabatan fungsional atau kelompok keahlian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Koordinator jabatan fungsional atau kelompok keahlian ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional atau kelompok keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Jabatan fungsional atau kelompok keahlian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan kelompok jabatan fungsional dilakukan oleh wakil Direktur bidang akademik.
(7) Kelompok keahlian mempunyai tugas melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, dan pembimbingan kepada Mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat Mahasiswa didalam proses pendidikan.
(1) Ketenagaan Politeknik PU terdiri atas:
a. Dosen; dan
b. Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap;
b. Dosen tidak tetap; dan
c. Dosen tamu.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap pada Politeknik PU.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bukan tenaga tetap pada Politeknik PU.
(5) Dosen tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Dosen atau seseorang yang diundang untuk menjadi Dosen selama jangka waktu tertentu.
(6) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Direktur.
(1) Tenaga Kependidikan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat fungsional; dan
b. pejabat pelaksana.
(2) Pengangkatan Tenaga Kependidikan pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk menjadi Mahasiswa, calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. memiliki ijazah yang dipersyaratkan setiap program studi; dan
b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa.
(2) Politeknik PU mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Setiap Mahasiswa memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan akademik dan non-akademik dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politeknik PU;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik PU;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik PU;
dan
e. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh layanan bidang akademik;
c. memanfaatkan fasilitas Politeknik PU untuk kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya Politeknik PU melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus serta mengatur minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
g. mendapatkan beasiswa; dan
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik PU.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam kepemimpinan, minat, dan bakat.
(3) Bentuk aktifitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan memperoleh persetujuan Direktur.
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi:
a. kepemimpinan;
b. penalaran dan keilmuan;
c. minat dan kegemaran;
d. olah raga; dan
e. kegiatan penunjang.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus dapat diselenggarakan setelah memperoleh persetujuan Direktur.
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Politeknik PU.
(2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana Politeknik PU diperoleh melalui dana yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. hibah; dan
d. pihak lain dengan pola kerja sama.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Politeknik PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain baik dari dalam maupun dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada azas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pemindahan kredit;
c. pertukaran Dosen dan Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau
g. bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang akademik ditetapkan oleh Direktur.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Program Studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit penunjang, dan/atau Dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.