Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1684) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1788), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction