Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pemenuhan standar teknis lingkungan yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan surat persetujuan pencantuman logo Ekolabel INDONESIA atau sertifikat yang diterbitkan oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau b. ketersediaan surat izin penambangan;
Your Correction