Correct Article 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
Pengawasan terhadap penerapan manajemen mutu konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan:
a. dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
b. dokumen program mutu konsultan; dan
c. dokumen laporan pelaksanaan.
Your Correction
