Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstrusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstrusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK.
Your Correction