Correct Article 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan penyampaian laporan dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan penanggung jawab objek pengawasan.
Your Correction
