Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaporan pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan penyampaian laporan dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dan penanggung jawab objek pengawasan.
Your Correction