Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi kegiatan:
a. pengambilan data dan pengisian borang- borang/formulir isian;
b. pengolahan data;
c. inspeksi lapangan;
d. pembahasan;
e. penandatanganan berita acara; dan
f. penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental.
(2) Pengambilan data dan pengisian borang-borang/formulir isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
b. pengujian; dan/atau
c. pengisian borang-borang/formulir isian.
(3) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengelompokkan, menstrukturkan, dan mengolah data.
(4) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kunjungan fisik dan/atau melalui daring untuk memastikan hasil pengolahan data yang dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kondisi lapangan.
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan membandingkan antara hasil pengolahan data dan inspeksi lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara tim pengawas dengan penanggung jawab objek pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyiapan laporan pengawasan insidental dan rekomendasi hasil pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh tim pengawas insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Your Correction
