Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Persiapan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi kegiatan:
a. penetapan tim pengawas insidental;
b. pengumpulan data awal; dan
c. penyiapan dokumen administratif.
(2) Tim pengawas insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat bersumber dari:
a. Sistem OSS;
b. SIJK yang terintegrasi; dan
c. instansi terkait.
(4) Penyiapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh tim pengawas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
