Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk memastikan kecukupan pemenuhan penyediaan material dalam pelaksanaan proyek konstruksi. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha. (4) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi merupakan pemenuhan terhadap standar teknis lingkungan.
Your Correction