Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap Penerapan Standar K4 yang dibiayai dengan dana dari APBD atau masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan melalui pemeriksaan: a. dokumen Standar K4; b. dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan c. dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi; (2) Dokumen Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan kesehatan kerja; d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; f. standar operasi dan pemeliharaan; g. pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. standar pengelolaan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (3) Dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi; a. rancangan konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); b. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK); d. program mutu; e. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL); dan f. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP). (4) Dokumen (bukti) antisipasi kecelakaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. dokumen rencana program sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di proyek konstruksi; b. laporan penerapan Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK); c. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan d. bukti pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau bukti pembayaran asuransi kesehatan.
Your Correction