Correct Article 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan untuk memastikan penerapan Standar K4 dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Penerapan Standar K4 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
(4) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hanya untuk usaha orang perorangan.
Your Correction
