Correct Article 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan dan penerapan Kontrak Kerja Konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mencakup:
a. penggunaan standar kontrak;
b. penggunaan TKK bersertifikat;
c. pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa;
d. kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
e. kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing;
f. penggunaan produk dalam negeri; dan
g. kewajiban pembayaran asuransi TKK.
(4) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. penggunaan dokumen kontrak yang disepakati oleh kedua pihak yang substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penggunaan TKK bersertifikat;
c. pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa;
d. kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
e. kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing;
f. penggunaan produk dalam negeri;
g. jaminan terhadap ketersediaan anggaran; dan
h. kewajiban pembayaran asuransi TKK.
Your Correction
