Correct Article 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan untuk mendorong terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari:
a. APBD; dan/atau
b. masyarakat, swasta, atau badan usaha.
(3) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana
dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan kepada Pengguna Jasa Pemerintah Daerah.
(4) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada masyarakat, swasta,
atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa.
Your Correction
