Correct Article 73
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (1) dan rekomendasi pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 72 ayat (2) dilakukan berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3).
(2) Alur mekanisme pemberian sanksi administratif tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
