Correct Article 69
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melaksanakan monitoring terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan;
b. tindakan perbaikan; dan
c. pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dimaksudkan untuk mengetahui status pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
(4) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengetahui status pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
Your Correction
