Correct Article 67
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Current Text
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi sanksi administratif kepada gubernur atau bupati/walikota berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
(2) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi dalam laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai kewenangannya.
Your Correction
